May Day 2023, Ratusan Buruh Sampaikan Tuntutan di Kantor Gubernur Sumut

Ratusan buruh spaikan tuntutannya pada May Day 2023.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Seratusan buruh dari berbagai elemen buruh memperingati May Day 2023, dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Senin 1 Mei 2023. Aksi unjuk rasa ini, disambut oleh Kadis Tenaga Kerja Sumut, Abdul Haris Lubis dan mantan Kadisnaker Sumut, Baharuddin Siagian, yang kini sebagai Kadispora Sumut.

UKT Naik, Ratusan Mahasiswa USU Demo Rektor

Dari pantauan VIVA, terlihat kedua Kadis itu, diberikan sekuntum bunga. Di atas mobil pick up sebagai mobil komando. Seratusan buruh menyampaikan sejumlah point tuntutan. Aksi unjuk rasa berlangsung damai dan tertib ini, mendapatkan pengawalan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

Sejumlah pimpinan serikat buruh di Sumut, menyampaikan orasi. Salah satunya Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut, Anggiat Pasaribu. Ia menyoroti tingkat kesejahteraan buruh yang masih rendah, tidak saja di Sumut, tetapi juga di Indonesia umumnya.

Peringati May Day 2024, Pj Gubsu: Gotong-royong Berikan Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Salah satu upaya memperjuangkan kesejahteraan buruh, menurut Ketua SPN Anggiat Pasaribu, yakni harus dengan ikut menjadi penentu kebijakan politik. Karena itu, ia menyerukan untuk mendukung buruh lewat pergerakan partai buruh.

"Pilih Partai Buruh, tapi saya bukan kampanye karena saya bukan caleg DPR. Tetapi ini adalah alat kita untuk berjuang, karena di negara ini sudah kita lihat, mau menentukan calon presiden, kesana-kemari, kita lihat di media massa, berarti partai adalah penguasa, pemerintah adalah boneka. Kita harus ikut terlibat di dalam hal ini," ucap Ketua SPN Anggiat Pasaribu.

Peringati Hari Buruh, Pertamina Gelar Pengobatan Gratis di Belawan

Atas hal itu, Ketua SPN Anggiat Pasaribu menyerukan untuk mencontoh apa yang telah terjadi di negara Brazil, dimana dari perwakilan buruh, yang terpilih menjadi pimpinan pemerintahan.

Kemudian Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, membacakan pernyataan 10 poin tuntutan buruh dan menyerahkannya kepada Kadisnaker Sumut, Abdul Haris Lubis. Adapun 10 poin tuntutan itu di antaranya, pertama desakan mencabut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, kedua segera sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang mandek bertahun-tahun.

Ketiga, batalkan aturan parliamentary threshold 4%, keempat tolak Omnibus Law RUU Kesehatan, kelima reforma agraria dan kedaulatan pangan, tanah untuk petani dan kesejahteraan rakyat. Keenam, pilih Presiden RI 2024-2029 yang pro buruh, petani, dan rakyat miskin kota, serta ketujuh agar Kementerian ATR/BPN, Gubernur Sumut, BPN Sumut dan aparat penegak hukum pemberantasan mafia tanah di Sumut.

Ratusan buruh gelar aksi didepan Kantor Gubernur Sumut.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Untuk diketahui, pengesahan Undang-undang Cipta Kerja disahkan di tengah polemik yang terjadi atas pasal-pasal di dalamnya. Sebelumnya Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja inkonstitusional. Namun, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2023. Kemudian Perppu ini disahkan pemerintah pada Maret 2023.

Para buruh menilai, pemerintah telah mengangkangi MK. Karena harusnya, pemerintah dan DPR melakukan pembahasan dengan partisipasi bermakna dari berbagai stakeholder. Namun nyatanya, tidak ada perubahan berarti di dalam Undang-undang tersebut. Khususnya pada klaster ketenagakerjaan.

“Martabat MK harus dipertahankan. Masa disuruh mengubah, tapi tidak ada perubahan yang signifikan. Sama saja seperti yang diputus sebelumnya,” kata Exco Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo.

Buruh menilai, pengesahaan yang terkesan dipaksakan itu menunjukkan arogansi pemerintah. DPR sebagai wakil rakyat juga dinilai tidak memiliki empati mendengar aspirasi buruh.

“Tidak ada empati untuk menyejahterakan buruh kita sendiri. Pada Undang-undang sebelumnya saja belum sejahtera. Itu justru dikurangi. Jadi mereka memiskinkan kaum buruhnya sendiri,” imbuhnya.

Willy menyorot sejumlah polemik pada klaster ketenagakerjaan. Beberapa di antaranya adalah aturan soal pesangon. Pada aturan sebelumnya, buruh bisa mendapat pesangon dua kali ketentuan. Misalnya, buruh yang sudah sembilan tahun kerja mendapatkan sembilan bulan upah. Kemudian ditambah penghargaan masa kerja.

“Contoh, penghargaan masa kerjanya lima bulan, kemudian masa kerjanya sembilan bulan. Jadi 15 bulan upah. Ini dikali dua ketentuan. Artinya dua kali lipat. Jadi 30 kali upah untuk pesangon. Tapi hari ini, mau di PHK seperti apapun hanya dapat satu ketentuan,” kata Willy.

Ratusan buruh gelar aksi unjuk rasa pada May Day 2023.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Kemudian, soal hak cuti yang dikurangi. Lalu sistem kerja tidak ada batas waktu. Sehingga buruh berpotensi menjadi pekerja kontrak seumur hidup dan tidak diangkat karyawan. Willy kembali menegaskan, Undang-undang Cipta Kerja semakin menambah penderitaan kaum buruh.

“Saya berani menyampaikan, kenapa UU itu dinamakan UU Cipta kerja. Artinya dibuat untuk pencipta kerja. Menguntungkan pengusaha. Dari dulu itu namanya UU perburuhan. Sejak zaman belanda. Zaman Soekarno Undang-undang perburuhan. Kemudian pada reformasi, UU ketenagakerjaan. Jadi UU ini bukan untuk melindungi, buruh. Tapi justru melindungi pengusaha,” pungkasnya.

Para buruh diterima oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Abdul Haris Lubis. Setelah melakukan orasi, para buruh berkonvoi ke DPRD Sumut.

Sementara itu, Kadisnaker Sumut, Abdul Haris Lubis mengatakan apa menjadi tuntutan buruh tersebut, akan disampaikan kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Karena, mantan Pangkostrad itu, sedang berada di Jakarta saat ini.

"Nanti tentu ada petunjuk-petujuk dari pimpinan untuk ditindaklanjuti," ucap Haris.