Cegah Lakalantas Saat Arus Balik, PT KAI Imbauan Masyarakat Berhati-hati di Perlintasan Sebidang

Ilustrasi kecelakaan perlintasan kereta api
Sumber :
  • istockphoto

Hal ini sesuai dengan Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang menyatakan bahwa; Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel'.

Baru Edy Rahmayadi dan Barry Simorangkir yang Mendaftar ke PKS untuk Maju Pilgub Sumut 2024

Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

Rambu perlintasan kereta api.

Photo :
  • istockphoto.com
Diduga Cabuli Anak Tetangganya, Seorang Petani di Simalungun Ditangkap Polisi

Tingginya, mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang.

Dalam catatan, PT KAI Divre I Sumut terdapat 121 perlintasan sebidang yang resmi dan 275 perlintasan sebidang yang tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 34.

Longsor Terjang Tapanuli Utara, Balita 4 Tahun Tewas Tertimbun

Selama tahun 2022 di wilayah Divre I Sumut telah terjadi 36 kali kecelakaan di pelintasan sebidang, dengan jumlah korban 10 meninggal dunia dan 26 luka-luka.

"Sedangkan, pada tahun 2023 sejak bulan Januari tercatat 17 kejadian kecelakaan, di pelintasan sebidang dengan korban meninggal dunia 2 orang dan luka-luka 15 orang," ucap Anwar.