Cegah Lakalantas Saat Arus Balik, PT KAI Imbauan Masyarakat Berhati-hati di Perlintasan Sebidang
- istockphoto
VIVA Medan - Puncak arus balik Lebaran 2023 ini, Kementerian Perhubungan RI pun memprediksi akan terjadi pada tanggal 24-25 April 2023. Untuk mencegah kecelakaan lalu lintas saat jalan padat dengan kenderaan. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumut mengimbau masyarakat, berhati-hati saat melalui perlintasan KA.
Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, mengungkapkan pada arus balik mudik dengan transportasi darat tentunya akan berpotensi terjadi kepadatan di berbagai jalan, baik jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota maupun desa.
"Melihat fenomena arus balik ini, PT KAI Divre I Sumut, mengimbau kepada masyarakat yang pulang dari mudik dengan kendaraan mobil, bus atau motor agar berhati-hati saat melintasi pelintasan sebidang," ucap Anwar dalam keterangan tertulis, Selasa 25 April 2023.
Anwar mengatakan terutama pada masa Angkutan Lebaran ini operasional kereta api setiap harinya masih tinggi. Terdapat 14 perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ), 24 perjalanan KA lokal, dan 6 KA Barang.
Saat berada di pelintasan sebidang agar waspada dengan melakukan Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman, Jalan atau biasa dikenal dengan slogan #Berteman. Hal ini untuk menghindari kecelakaan di pelintasan sebidang.
"PT KAI Divre I SU mengimbau kepada para pengendara yang melintasi pelintasan sebidang saat arus balik mudik lebaran agar lebih berhati-hati. Jangan berupaya untuk memaksa atau menerobos jika sirine berbunyi dan palang pintu pelintasan sudah tertutup," ucap Anwar.
"Hal ini demi keselamatan perjalanan kereta api juga keselamatan bagi si pengguna jalan," tegas Anwar.
Hal ini sesuai dengan Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang menyatakan bahwa; Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel'.
Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.
Rambu perlintasan kereta api.
- istockphoto.com
Tingginya, mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang.
Dalam catatan, PT KAI Divre I Sumut terdapat 121 perlintasan sebidang yang resmi dan 275 perlintasan sebidang yang tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 34.
Selama tahun 2022 di wilayah Divre I Sumut telah terjadi 36 kali kecelakaan di pelintasan sebidang, dengan jumlah korban 10 meninggal dunia dan 26 luka-luka.
"Sedangkan, pada tahun 2023 sejak bulan Januari tercatat 17 kejadian kecelakaan, di pelintasan sebidang dengan korban meninggal dunia 2 orang dan luka-luka 15 orang," ucap Anwar.