Kasus Penggelapan Pajak Bripka AS, Korban Capai 130-an Orang

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

VIVA Medan - Kasus dugaan penggelapan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) di Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir dengan kerugian masyarakat wajib pajak sebesar Rp 2,5 miliar. Masyarakat menjadi korban sudah mencapai 130-an orang.

Viral! Oknum Polisi Diduga Aniaya Istrinya, Ini Kata Polda Sumut

Hal itu, disampaikan oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa sore, 28 Maret 2023. Ia mengatakan Polres Samosir kini membuka posko pengaduan korban.

"Polres membuka posko wajib pajak, yang menjadi korban. Sekarang sudah 130-an lebih," sebut Panca.

Pelari Indonesia, Malaysia hingga USA Siap Bertarung di Trail of The Kings Danau Toba 2024

Sementara hasil penyelidikan Polres Samosir, dugaan penggelapan pajak itu, berlangsung 2018 hingga awal 2023. Dengan kerugian korban jumlah banyak itu, ditaksir capai Rp 2,5 miliar. Empat orang pegawai honorer Bapenda UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir diduga terlibat penggelapan pajak bersama seorang personel Polisi, Bripka AS.

Panca mengungkapkan para honorer tersebut, sudah menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Kini, kasus tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan dan dalam waktu, pihak kepolisian akan menetapkan tersangka.

Fungsional Tol Tebing Tinggi - Sinaksak Diperpanjang hingga 21 April 2024

"Itu bagian diperiksa. Perannya nanti saya sampaikan. Belum penetapan tersangka, tapi sudah naik sidik," ucap Panca.

Halaman Selanjutnya
img_title