Langkah Gubernur Sumut Batalkan Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA MEDAN

VIVA – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menyiapkan langkah untuk membatalkan pemakzulan terhadap Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani. Hal itu dilakukan demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyatnya. Untuk mengetahui persis penyebab permasalahan hingga terjadi pemakzulan. Gurbernur Edy dalam waktu dekat akan memanggil Susanti dan Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga. 

31 Orang Meninggal Dunia Korban Longsor dan Banjir Bandang Terjang Sumut

Pemanggilan tersebut terkait dengan pemakzulan Susanti oleh DPRD Kota Pematang Siantar melalui rapat paripurna, Senin 20 Maret 2023, lalu. 

"DPRD Pematang Siantar harus menulis surat ke saya. Tapi saya akan panggil," sebut Edy kepada wartawan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Senin 27 Maret 2023. 

Pentingnya Media Sebagai Mitra, Dorong Jurnalis Sebarluaskan Peran LPS Kepada Masyarakat

Edy menilai pemakzulan itu bukan dilatarbelakangi masalah politik antara Susanti dengan DPRD Kota Pematang Siantar. Namun masalah kinerja sehingga masih bisa diperbaiki tanpa dilakukan pemakzulan tersebut. 

"Saya akan cari tahu. Ini bukan urusan politik tapi soal kinerja. Kalau ada masalah kinerja ada langkah (solusi) yang dilakukan," ucap Edy. 

Hari Pencoblosan Pilkada 2024, KAI Sumut Angkut 6.526 Penumpang

Edy menjelaskan pemanggilan Susanti dan Ketua DPRD Pematang Siantar untuk memastikan duduk permasalahan sebenarnya. 

"Saya tahu dahulu persoalannya apa karena masih simpang siur. Nanti kita pastikan, pernah saya bicara sama Susanti. Tapi masih mengambang, belum ada kepastian," ungkap mantan Ketua Umum PSSI itu. 

Halaman Selanjutnya
img_title