Ini Lokasi Kebrutalan Mario Dandy Aniaya David hingga Kritis

Lokasi kebrutalan Mario Dandy aniaya David.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Tersangka Mario Dandy Satrio (20) akan menjalani rekonstruksi kasus penganiyaan terhadap David Ozora Latumahina, anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor DKI Jakarta. Reka ulang adegan itu akan dilakukan di lokasi kejadian, sebuah kawasan perumahan.

Kepsek SMKN 1 Nisel Ditahan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Siswanya, Ini Kata Kadisdik Sumut

Kasus ini, polisi pun tidak hanya menetapkan anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu satu-satunya tersangka. Pasalnya ada seorang perempuan di bawah umur berinisial AG (15) dan pria bernama Shane Lukas alias SLR (19) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan maut itu.

Hari ini, polisi akan melakukan rekonstruksi penganiayaan tersebut langsung di lokasi. Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, Jumat 10 Maret 2023, perumahan yang diduga telah menjadi lokasi penganiayaan David itu saat ini tengah berjalan seperti biasanya.

Polisi Resmi Menahan Kepsek SMKN 1 Nias Selatan Diduga Aniaya Siswanya hingga Tewas

Tampak motor dan mobil berlalu lalang di perumahan tersebut. Perumahan tersebut bernama Perumahan Green Permata. Di pintu masuk perumahan itu pun tampak kurang lebih enam security perumahan tengah berjaga di pintu masuk perumahan.

Rencananya, Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan reka ulang adegan atau rekontruksi di lokasi kejadian. Polisi nantinya akan melakukan 23 adegan yang diperagakan oleh saksi sekaligus tersangka.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023. Kejadian penganiayaan bermula saat Mario mendapat aduan dari pacarnya, AG (15), bahwa David telah berbuat sesuatu yang tidak baik.

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary mengatakan pelaku memukul korban pada bagian kepala dan perut secara berulang kali. Kala itu, Mario melakukan penganiayaan kepada David saat dirinya tengah berada dalam kondisi push up.

A bersama Mario Dandy.

Photo :
  • Istimewa/VIVA

AG Tak Hadir Dalam Rekontruksi

Rencananya, pacar dari Mario Dandy, yakni AG tidak dihadirkan dalam rekonstruksi alias reka ulang adegan kasus penganiayaan David Ozora hari ini.

"Tidak (akan hadir dalam rekonstruksi)," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat 10 Marer 2023.

Alasan AG tidak dihadirkan langsung tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum. Sehingga, pihaknya patuh kepada sistem peradilan pidana anak. Sosok AG rencananya bakal diperankan oleh pemeran pengganti. Untuk tersangka Mario dan Shane Lukas dipastikan akan hadir dalam rekonstruksi.

"Terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak," kata dia.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.