Tak Hanya Tersangka Penganiayaan, Mario Dandy Dijerat Kasus Lain

Gaya hedon anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo.
Sumber :
  • Twitter

"Jadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum, berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dan ada perubahan konstruksi pasal," bebernya.

Cinta Tak Direstui, Pria di Tanjung Balai Bacok Kepala Orang Tua Pacarnya

Dalam kasus ini, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Gegara Gadaikan Tabung Gas 3 Kg, Pria di Tanjung Balai Aniaya Ibu Kandungnya

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.