Tak Hanya Tersangka Penganiayaan, Mario Dandy Dijerat Kasus Lain

Gaya hedon anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo.
Sumber :
  • Twitter

VIVA Medan - Mario Dandy Satriyo (20) tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), terjerat kasus lain. Hukuman terhadap pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu pun akan bertambah.

Polda Sumut Bongkar Sindikat Pemalsu STNK-BPKB, 8 Mobil Unik 'Mr Bean' Disita

Hukuman tersebut, buntut pemalsuan yang dilakukan Mario Dandy atas identitas mobil Jeep Rubicon saat menganiaya David di kawasan Pesanggarahan, Jakarta Selatan. Kasus ini kini diselidiki Korlantas Mabes Polri.

"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Firman Shantyabudi melansir VIVA Jumat, 3 Maret 2023.

Pelaku Penembakan Pelajar SMP Hingga Tewas Saat Tawuran di Belawan Menyerahkan Diri

Namun, Firman akan berkoordinasi dengan Bareskim Polri apakah dapat memberatkan hukuman terhadap Mario jika kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan.

"Nanti reserse yang tanya, ini dipakai apa untuk apa. Kalau untuk mohon maaf melakukan kejahatan, maka nanti bisa memperberat barang kali ya," ujarnya.

Miris! 2 Petugas Damkar Deliserdang Diduga Dianiaya Security Saat Padamkan Api di Pabrik

Kasus ini pun menambah hukuman bagi Mario, atas melakukan pelanggaran lainnya yakni pelanggaran lalu lintas. Pasalnya, Dandy saat pergi menghampiri David, ia menggunakan mobil Jeep Rubicon berpelat nomor palsu.

 

Mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy saat menganiaya David.

Photo :
  • VIVA

 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pun turut membenarkan bahwa tersangka penganiayaan memggunakan mobil jeep Rubicon dengan pelat nomor palsu. Mobil tersebut memang digunakan Dandy untuk menghampiri David di rumah temannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Di TKP di perumahan Ulujami, itu di belakang mobil (kejadian penganiayaan) mobil ini digunakan oleh, tersangka dan dua saksi untuk mendatangi korban yang saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya," ujar Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 22 Februari 2023.

Terungkapnya mobil Jeep Rubicon tersebut mengenakan pelat nomor palsu lantaran nomor pelatnya berbeda dengan nomor mesin mobol tersebut. Diketahui, pelat nomor palsu yang digunakan Dandy yakni B 120 DEN.

"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga, plat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini. sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," tutur Ade Ary.

 

Anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan.

Photo :
  • VIVA

 

Maka dari itu, Ade Ary pun masih terus mendalami terkait pelanggaran lalu lintas yang dilanggar oleh Dandy. Sejatinya, nomor polisi yang digunakan tersangka penganiayaan itu tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Pada kesempatan kita seyogyanya mematuhi aturan lalin di jalan. Tolong menggunakan plat nomor sesuai peruntukannya dan mematuhi aturan rambu yang ada di jalan untuk saling menghormati antar pengguna jalan satu dengan yang lain," imbuhnya.

Kekasih Mario Dandy, AG Ditetapkan Sebagai Pelaku

 

Tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) bertambah, menyusulnya kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG, sebagai pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum, berubah menjadi atau meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain, pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur, tidak boleh dibilang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers melansir VIVA, Kamis, 2 Maret 2023.

 

Hengki mengatakan, pihaknya telah mengantongi fakta-fakta hukum yang baru dari percakapan pesan melalui WhatsApp, video hingga rekaman CCTV di sekitar lokasi. Kata Hengki, para tersangka yang ada di TKP semula tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Mario Dandy bersama A.

Photo :
  • Tangkapan layar

Namun, berdasarkan rekaman CCTV, percakapan WhatsApp tergambar peran masing-masing pelaku. Sehingga, ada perubahan konstruksi pasal yang dikenakan kepada para pelaku.

"Jadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum, berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dan ada perubahan konstruksi pasal," bebernya.

Dalam kasus ini, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.