Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Tak Ada Lagi Salam Cinta ala Korea

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Kuat Ma'ruf terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat divonis 15 tahun penjara. Vonis Kuat Ma'ruf ini menyusul majikannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang sudah divonis terlebih dahulu.

Pria di Medan Bunuh Selingkuhan Istrinya, Motifnya Isi Chat di Handphone Mengerikan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.

Putusan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.

Usai Bunuh Mertua, Pria Asal Magelang Nekat Bunuh Diri Saat Ditangkap Polisi di Medan

“Mengadili menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Baca juga:

Pembunuh Sadis Kakek di Medan Ditembak Polisi, Tikami Korban karena Ketahuan Mencuri

Vonis Hakim lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf hukuman pidana 8 tahun penjara buntut kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
img_title