Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Alasan Hakim
- VIVA
VIVA - Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada siang yang digelar Senin 13 Februari 2023.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso meyakini eks Kadiv Propam Polri itu terbukti dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
"Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam ruang PN Jakarta Selatan.
Baca juga:
- Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kejagung Apresiasi Hakim: Sesuai Pertimbangan Hukum
- Reaksi Ferdy Sambo Divonis Mati: Tetap Tenang dan Tanpa Komentar
- Ferdy Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup, Ibunda Brigadir J: Terimakasih Tuhan Yesus
Selain itu, hal yang memberatkan lainnya yaitu Ferdy Sambo melakukan perbuatan yang tidak semestinya dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang sudah mengabdi selama tiga tahun.
Kemudian, Hakim Wahyu juga menyebut perbuatan Ferdy Sambo memberi luka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J serta membuat kegaduhan di masyarakat banyak.
"Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam," kata Hakim.
Kemudian, Hakim Wahyu juga menyebut bahwa perbuatan Ferdy Sambo ini juga mencoreng institusi Polri baik di Indonesia maupun di dunia.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Selain itu perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat," tutur Hakim.
Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.