Viral! Tudingan Pembebasan Istri Serka HS Pembunuh Eks Prajurit TNI, Ini Penjelasan Polrestabes Medan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP. Bayu Putro Wijayanto.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Seorang TikTokers, Tato Medan atau diketahui bernama asli, Tono Sianipar melakukan live tiktok di Mako Polrestabes Medan, Senin malam, 18 Februari 2025. Dia mempertanyakan terkait dengan pembebasan terhadap Juriah (40), istri oknum TNI, Serka Holmes atau HS.

Gegerkan Warga, Jasad Seorang Janda di Terkubur Tak Wajar di Lahan Sawit Labusel

Pasangan suami istri ini, terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap eks prajurit TNI, Andreas Sianipar. Live tiktok, dilakukan adik korban tersebut, ditonton ribuan pengikutnya.

"Aku ini ketua, selaku adik korban mewakili anak korban, Nicolas Syahputra mendatangi Polrestabes Medan. Untuk mempertanyakan kebenaran berita Juaria istri oknum TNI lepas atau keluar dari kandang sana (menunjuk RTP Polrestabes Medan), ternyata benar kawan-kawan. Atas nama Juariah benar sudah keluar sejak tanggal 13, benar ketua. Semoga lah," kata Tono Sianipar dalam live tiktoknya.

Lecehkan Penumpang Wanita dengan Meraba Dadanya, Driver Taksi Online Ditangkap Polisi

Atas pertanyaan Tato Medan dalam live TikTok tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP. Bayu Putro Wijayanto, angkat bicara. Ia membantah Juriah dibebaskan melainkan ditangguhkan penahanan.

"Jadi perlu kita jelaskan terkait tahanan dilepas itu, tidak benar. Pada intinya terhadap perkara ini masih bergulir," ucap Bayu kepada wartawan, di Mako Polrestabes Medan, Selasa 18 Februari 2025.

Kakek di Deliserdang Cabuli Putri Remaja Sebanyak 3 Kali Hingga Hamil 5 Bulan

Empat warga sipil tersangka pembunuhan eks anggota TNI, Andreas Rury Stein.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Bayu mengungkapkan bahwa berkas perkara terhadap Juriah sudah lengkap dan tahap I sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti dan menunggu balasan berkas tahap. "Sudah lengkap bahwa dari saudari Juariah saat ini sudah tahap 1 di Kejaksaan menunggu P-19 dari Kejaksaan. Untuk jadi balasan, terhadap petunjuk atau arahan Kejaksaan," kata Bayu.

Halaman Selanjutnya
img_title