Pengakuan Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J, Jaksa: Mencari Simpatik Masyarakat
- VIVA
VIVA - Pengakuan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi soal diperkosa tak dipercaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut diungkapkan JPU saat membacakan replik atas pleidoi terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 30 Januari 2023.
Jaksa menyebut ketidakjujuran Putri dalam persidangan membuat motif dugaan pembunuhan Brigadir Yosua kabur. Dikatakan Jaksa, pledoi pengacara Putri keliru atau tidak benar berhubungan dengan pembuktian motif.
Baca juga:
- Jaksa: Putri Candrawathi Pura-pura Tak Paham Arti Pembunuhan Berencana
- Jaksa Sebut Putri Candrawathi Didukung Tim Kuasa Hukum untuk Tidak Jujur di Persidangan
- Jaksa: Kuasa Hukum Putri Candrawathi Paksakan Motif Pemerkosaan di Kasus Brigadir J
Karena, tim pengacara Putri tampak memaksakan keinginannya supaya Jaksa mendalami pembuktian motif dalam perkara tersebut sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau pemerkosaan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.
"Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa," kata Jaksa dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 30 Januari 2023.