5 Fakta Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan tersangka.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus penistaan agama. Penetapan tersangka itu, Panji Gumilang terancam hukuman penjara 10 tahun.

Imbauan MUI Binjai Selama Bulan Suci Ramadan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama, setelah yang bersangkutan diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Selasa 1 Agustus 2023.  Setelah selesai diperiksa, Panji Gumilang langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Berikut fakta-fakta Bareskrim Polri tetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama:

Sumut For Palestine, Donasi Terkumpul Mencapai Rp1,6 Miliar

1. Ditetapkan setelah Polisi lakukan Gelar Perkara

Penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang ini dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik yang semuanya sepakat Panji harus ditetapkan sebagai tersangka.

Respon Ketua DKPP Terkait Dugaan Bocornya DPT Milik KPU RI

"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Pimpinan Ponpes AL Zaytun, Panji Gumilang.

Photo :
  • VIVA
Halaman Selanjutnya
img_title