5 Fakta Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
- VIVA
2. Polisi Periksa 40 Saksi dan 17 Ahli
Djuhandani mengatakan, sebelum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, Polisi juga telah memeriksa puluhan saksi dan juga ahli. Menurutnya ada setidaknya 40 orang saksi yang diperiksa oleh polisi dalam kasus penistaan agama ini.
Kemudian selain itu ada juga 17 saksi ahli yang dimintai keterangan oleh Polisi terkait ucapan Panji Gumilang di Media Sosial. Mereka diantaranya ada saksi ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
3. 5 Kali Koreksi Berita Acara
Pemeriksaan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sempat mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama. Pemeriksaan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 15.00 WIB sampai 19.30 WIB.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang mengoreksi BAP-nya sebanyak lima kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
- YouTube