5 Fakta Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan tersangka.
Sumber :
  • VIVA

2. Polisi Periksa 40 Saksi dan 17 Ahli

GAPAI Silaturahmi dengan MUI Sumut, Bahas Maraknya Dugaan Penistaan Agama di Medsos

Djuhandani mengatakan, sebelum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, Polisi juga telah memeriksa puluhan saksi dan juga ahli. Menurutnya ada setidaknya 40 orang saksi yang diperiksa oleh polisi dalam kasus penistaan agama ini.

Kemudian selain itu ada juga 17 saksi ahli yang dimintai keterangan oleh Polisi terkait ucapan Panji Gumilang di Media Sosial. Mereka diantaranya ada saksi ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

Hari Santri Nasional, Rico Waas Sebut Para Santri Memiliki Peran di Kemerdekaan Indonesia

3. 5 Kali Koreksi Berita Acara

Pemeriksaan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sempat mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama. Pemeriksaan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 15.00 WIB sampai 19.30 WIB.

Sering Diserang Berita Hoax, Ini Pesan Ulama untuk dr. Asri Ludin Tambunan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang mengoreksi BAP-nya sebanyak lima kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Photo :
  • YouTube
Halaman Selanjutnya
img_title