5 Fakta Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
- VIVA
"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai, namun yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi bolak-balik lima kali dan dibetulkan oleh penyidik," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.
4. Dijerat Pasal Berlapis
Panji Gumilang menjalani pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Selasa, 1 Agustus 2023. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana yang ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
- VIVA
5. Ditetapkan tersangka dengan 3 alat bukti
Brigjen Djuhandhani mengatakan bahwa Panji Gumilang ditetapkan tersangka karena polisi memiliki alat bukti yang cukup. Setidaknya ada 3 alat bukti yang dikumpulkan polisi sebelum menetapkan tersangka ke Panji Gumilang.