5 Fakta Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan tersangka.
Sumber :
  • VIVA

"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai, namun yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi bolak-balik lima kali dan dibetulkan oleh penyidik," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.

Imbauan MUI Binjai Selama Bulan Suci Ramadan

4. Dijerat Pasal Berlapis

Panji Gumilang menjalani pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Selasa, 1 Agustus 2023. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis.

Sumut For Palestine, Donasi Terkumpul Mencapai Rp1,6 Miliar

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana yang ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Photo :
  • VIVA
Respon Ketua DKPP Terkait Dugaan Bocornya DPT Milik KPU RI

5. Ditetapkan tersangka dengan 3 alat bukti

Brigjen Djuhandhani mengatakan bahwa Panji Gumilang ditetapkan tersangka karena polisi memiliki alat bukti yang cukup. Setidaknya ada 3 alat bukti yang dikumpulkan polisi sebelum menetapkan tersangka ke Panji Gumilang.

Halaman Selanjutnya
img_title