Ditanggapi Santai, Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun Kepada Mahfud MD

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Paska respon dingin Mahfud MD, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan materil maupun imateril senilai Rp5 triliun kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.

Sah! Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih 2024-2029

Panji Gumilang mencabut guagatannya itu melalui kuasa hukumnya yakni Hendra Effendy. Ia menyebut gugatan itu dicabut lantaran Mahfud MD dinilai sudah memiliki penilaian objektif atas perilaku kliennya. Mahfud MD. Gugatan itu mulanya diajukan oleh Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Juli 2023.

"Pertama Pak Mahfud MD dinilai oleh klien kami ke sini sudah baik. Sudah mulai melihat kepada objektifitas penilaiannya. Statement-statemennya kepada masyarakat itu sudah bagus," ujar Hendra Effendy dalam acara Kabar Petang tvOne dikutip pada Sabtu 22 Juli 2023.

Prabowo-Gibran Kantongi Suara Tertinggi Pilpres 2024 di Sumut

Hendra menjelaskan gugatan itu diajukan karena ada miskomunikasi dengan tim kuasa hukum Panji Gumilang.

Maka itu, kubu Panji Gumilang langsung mencabut terkait dengan gugatannya kepada Mahfud MD. Bahkan, pengacara Panji juga sudah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak menindaklanjuti.

Rekapitulasi KPU Medan: Prabowo-Gibran Unggul dari Amin dan Ganjar-Mahfud

"Karena pada akhirnya disampaikan pada ke kami itu gugatan yang didaftarkan kemarin itu diminta dicabut dulu, tidak dilanjutkan," kata Hendra.

Menko Polhukam, Mahfud MD.

Photo :
  • Fanpage Official Mahfud MD
Halaman Selanjutnya
img_title