Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Sekolah di Sumut Bergulir, Gugurkan Praperadilan Terdakwa

Sidang kasus dugaan korupsi rehabilitasi sekolah di PN Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang kasus dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sekolah di beberapa kabupaten di Sumatera Utara dengan dua terdakwa yakni Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT Arihta Teknik Jon Henri Sianturi dan Wakil Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) Febrian Susardhi, Kamis 5 September 2024.  

PON 2024 Libatkan 500 UMKM, Pj Gubernur Sumut: Banyak Sektor Terdampak Positif

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul mengatakan perkara ini berawal pada tahun 2020-2021 di mana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan paket pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah untuk Kabupaten Langkat, Padang Lawas Utara, Labuhanbatu Utara, Simalungun, Asahan, dan Samosir.

Kemudian, Mandailing Natal, Tapanuli Tengah, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, dan Padang Lawas Utara. Adapun nilai proyek sebesar Rp48.277.608.000 dan dilaksanalan adendum menjadi multiyears berdasarkan Pasal 3 dalam kontrak tertanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp47.974.254.000.

Pesan Warga Lumban Datu Porsea ke Edy Rahmayadi: Pimpin Kami untuk Kali Kedua

Saat itu Jon Henri Sianturi ditunjuk sebagai pengawas untuk mengawasi mutu dan volume atas pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah untuk di kabupaten-kabupaten tersebut.

“Berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli konstruksi atas pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah di Humbahas terdapat perbedaan volume antara yang dikerjakan dan yang terdapat dalam kontrak. Besar nilai perbedaan volume juga bervariasi yang perhitungan sementara lebih dari Rp1 miliar,” ujar JPU.

Kaltim Juara Umum Binaraga Fitness PON 2024, Tuan Rumah Sumut Runner-up

Kemudian, terdakwa Jon Henri Sianturi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang tertuang didalam kerangka acuan kerja sebagai team leader.

“Sehingga terjadi adanya kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sekolah-sekolah yang dikerjakan oleh terdakwa Febrian,” ucap JPU. 

Halaman Selanjutnya
img_title