Ditanggapi Santai, Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun Kepada Mahfud MD
- VIVA
"Jadi, sebetulnya kemarin itu udah kita cabut. Dan, sudah kita sampaikan surat pencabutannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak dilanjutkan," lanjutnya.
Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang membuat geger publik karena langkahnya yang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD. Adapun gugatan dimasukan ke PN Jakpus. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Hal ini dibenarkan oleh pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo.
"Iya benar (ada gugatan tersebut)" ujar di kepada wartawan, Kamis 20 Juli 2023.
Gugatan dilayangkan tanggal 17 Juli 2023. Mahfud dianggap Panji melakukan dugaan perbuatan melawan hukum lewat pernyataan-pernyataannya selama ini. Hal itu tertuang dalam petitum. Dia minta ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp5 triliun.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Sabtu, 22 Juli 2023 - 12:32 WIB
Judul Artikel : Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun ke Mahfud MD, Ini Alasannya
Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1620283-panji-gumilang-cabut-gugatan-rp-5-triliun-ke-mahfud-md-ini-alasannya