Kasus Anak AKBP Achiruddin Tidak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

AKBP Achiruddin Hasibuan dikawal keluar dari Propam Polda Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA MEDAN

VIVA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, terus mendalami penyidikan kasus penganiayaan dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan atau AKBP AH, yakni Aditya Hasibuan (AH) terhadap seorang mahasiswa, bernama Ken Admiral.

Laporan Pramugari Wings Air Dilimpahkan ke Polda Sumut, Polisi : Sudah Memeriksa 4 Saksi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono mengungkapkan bahwa tidak tutup kemungkinan, ada tersangka baru dalam kasus penganiayaan, yang viral di media sosial ini.

"Untuk kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Tetapi, mohon waktu. Kami akan bekerja secara intensif," sebut Sumaryono kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Kamis 27 April 2023.

Miris! 2 Petugas Damkar Deliserdang Diduga Dianiaya Security Saat Padamkan Api di Pabrik

Penanganan kasus ini, Sumaryono mengungkapkan selain Ditreskrimum Polda Sumut, juga melibatkan dan berkordinasi dengan Bidang Propam Polda Sumut dan Biro SDM Polda Sumut.

"Kami secara maraton (melakukan penyidikan), dengan seluruh tim dengan Bid Propam Polda Sumut dan Biro SDM, akan memberikan hasil secepatnya terhadap kasus ini. Manakala ada tersangka baru," kata Sumaryono.

Begal Sadis! Jalan Tegap Saat Ditangkap, Sampai Kantor Polisi Kaki Diperban

Untuk AKBP Sumaryono sampai saat ini, masih berstatus sebagai saksi. Ia bersama 6 orang saksi lainnya, menjalani pemeriksaan. Termasuk penyidik Ditreskrimum Polda Sumut akan memeriksa saksi-saksi lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

"Untuk pemeriksaan AKBP AH ini, kita periksa sebagai saksi, untuk anaknya (tersangka Aditya Hasibuan)," tutur Sumaryono.

Kasus penganiayaan ini, membuka tabir apa yang pernah dilakukan AKBP Achiruddin, termasuk memamerkan gaya hidup mewah di media sosial dengan mengendarai Harley Davidson. Begitu juga, Itwasda Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut juga tengah mendalami kekayaan dimiliki oleh AKBP Achiruddin.

Penelusuran kekayaan tersebut, akan melibatkan tim auditor Polri. Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.

Tidak sampai disitu saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022. Ia harus ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari kedepan.

Atas perbuatannya, perwira Polri itu terancam dijerat pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri.