Korban Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Diperiksa Secara Virtual dari Inggris

AKBP Achiruddin Hasibuan dikawal keluar dari Propam Polda Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA MEDAN

Oknum perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya AH.

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram
Aquabike 2024 Berjalan Aman, Polda Sumut Sukses Laksanakan Pengamanan

Untuk diketahui, kasus penganiayaan ini, membuka tabir apa yang pernah dilakukan AKBP Achiruddin, termasuk gaya hedon yang ditampilkannya di media sosial dengan mengendarai Harley Davidson. Begitu juga, Itwasda Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut juga tengah mendalami kekayaan dimiliki oleh oknum perwira Polri itu.

Penelusuran kekayaan tersebut, akan melibatkan tim auditor Polri. Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.

Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suaminya, Mayat Korban Dibuang di Tumpukan Sampah

Tidak sampai disitu saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022. Ia harus ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari kedepan. Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri.