Korban Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Diperiksa Secara Virtual dari Inggris
- BS Putra/VIVA MEDAN
VIVA Medan - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, melakukan pemeriksaan terhadap Ken Admiral, sebagai saksi korban penganiayaan dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono menjelaskan pemeriksaan dilakukan penyidik kepolisian terhadap Aditya dilakukan secara virtual dari Manchester, Inggris. Karena, korban sedang kuliah disalah satu universitas di Inggris.
"Dan hari ini, juga kami sedang melaksanakan pemeriksaan, terhadap korban atas nama Ken, yang mana bersangkutan berada di Manchester, Inggris kita lakukan secara virtual, dengan melibatkan orangtua, dan pengacaranya," sebut Sumaryono kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Kamis 27 April 2023.
Selain itu, Sumaryono mengungkapkan ada 6 orang saksi diperiksa, termasuk AKBP. Achiruddin Hasibuan. Pemeriksaan dilakukan disejumlah lokasi, pada hari ini
"Pemeriksaan saksi-saksi, terkait kasus ini, kita lakukan ada enam orang hari ini juga. Serentak kami lakukan di tempat yang berbeda-beda, selain Kantor Ditreskrimum Polda Sumut ini," kata Sumaryono.
Sumaryono mengungkapkan penyidik dilakukan secara transparan kepada publik dan awak media. Karena, proses hukum tengah dilakukan secara intensif.
"Dan rekan-rekan mohon bersabar, karena ini juga pendalaman intensif," kata Sumaryono.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan ini, membuka tabir apa yang pernah dilakukan AKBP Achiruddin, termasuk gaya hedon yang ditampilkannya di media sosial dengan mengendarai Harley Davidson. Begitu juga, Itwasda Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut juga tengah mendalami kekayaan dimiliki oleh oknum perwira Polri itu.
Penelusuran kekayaan tersebut, akan melibatkan tim auditor Polri. Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.
Tidak sampai disitu saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022. Ia harus ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari kedepan. Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri.