Polda Sumut Dalami Dugaan Ketidakwajaran Harta Kekayaan AKBP Achiruddin

Konferensi pers penganiayaan oknum perwira Polda Sumut dan anaknya.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Peristiwa itu, saat terjadi di rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB.

Dipicu Emosi, Ayah Tiri di Medan Aniaya Bayi 10 Bulan Hingga Tewas

Evi, ibu Ken Admiral korban penganiayaan anak AKBP AH.

Photo :
  • Dok Polda Sumut

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap AH (Achiruddin Hasibuan), terbukti melakukan pembiaran terjadi pidana dilakukan anaknya, AH," kata Dudung.

Diduga Menyelundupkan Sabu 19 Kg, 3 Wanita Asal Bogor Ditangkap di Bandara Kualanamu

Dudung mengungkapkan bahwa AKBP. Achiruddin diduga melanggar Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP). Saat ini, resmi ditahan dan ditempatkan tempat khusus di Bidang Propam Polda Sumut.

"AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik, Sesuai dengan pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri. Ancaman demosi dan tempatkan khusus," ucap Dudung.

Melaju Kencang, Mobil Porsche Hantam Tembok Markas Samapta Polrestabes Medan

Disinggung soal AKBP Achiruddin sempat melakukan pengancaman terhadap korban dengan senjata api laras panjang. Dudung mengungkapkan pihaknya masih mendalami hal itu, bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

"Masih kita dalami, apakah ada laras panjang atau replika, kita tidak tahu. Masih kita dalami," ucap Dudung.