Sosialisasikan Keselamatan di Pelintasan Sebidang, KAI Sumut Tekan Angka Lakalantas

KAI Divre I Sumut sosialisasi Perlintasan Sebidang kereta api.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Masih tingginya angka kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang Kereta Api di Sumatera Utara ini. Dalam catatan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumut, hingga pertengahan bulan Maret 2023.

Guru SD Tewas Tersambar Kereta Api di Kota Medan

Ada 6 kasus dengan korban jiwa, meninggal dunia 2 orang dan 4 orang luka-luka. Pada tahun 2022. Telah terjadi 36 kasus kecelakaan lalulintas di pelintasan sebidang kereta api, dengan jumlah korban 10 meninggal dunia dan 26 luka-luka.

Atas hal itu, Manager Humas Divre I Sumut, Anwar Solikhin mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi, keselamatan berlalulintas di perlintasan sebidang Kereta Api di Sumut ini. Sosialisasi ini, PT KAI menggandeng masyarakat dan kelompok masyarakat.

Selama Angkutan Lebaran 2024, KAI Sumut Angkut 187.584 Penumpang

Sosialisasi itu, PT KAI menggandeng Komunitas Pecinta Kereta Api Divre I Railfans, Insan Pecinta Kereta Api (IPKA) Sumut dan pihak keamanan. Kegiatan sosialisasi berlangsung di JPL No. 08 KM3+925 Jalan Aksara, Kota Medan.

Manager Humas Divre I Sumut, Anwar Solikhin menjelaskan sosialiasi keselamatan dilakukan dengan membagikan stiker dan membentangkan spanduk, yang berisi informasi. Kemudian, imbauan terkait larangan menerobos palang pintu pelintasan serta agar pengguna jalan mengutamakan keselamatan bersama di pelintasan sebidang.

Hari Terakhir Cuti Lebaran 2024, KAI Sumut Angkut 10.700 Penumpang

“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Sebab, pelanggaran lalu lintas di pelintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api,” kata Anwar kepada wartawan, Jumat 17 Maret 2023.

Anwar menjelaskan perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

"Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan, yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang," sebut Anwar.

Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Anwar mengatakan sesuai dengan catatan pihaknya, terdapat 121 perlintasan sebidang yang resmi dan 275 perlintasan sebidang yang tidak resmi.

"Sedangkan perlintasan tidak sebidang, baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 34," jelas Anwar.

Anwar mengungkapkan salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan, pada perlintasan juga kerap terjadi lantaran tidak sedikit. Para pengendara yang tetap melaju, meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.

Padahal tertulis di Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa; Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Sosialisasi di pelintasan sebidang ini tak hanya sampai disini saja. Kami berkomitmen bahwa agenda sosialisasi ini akan terus berkelanjutan secara bertahap di lokasi lain. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama mewujudkan keselamatan di pelintasan sebidang. Karena ini bukan hanya tugas KAI dan Pemerintah saja, tapi juga masyarakat pengguna jalan," jelas Anwar.