Penetapan Tersangka Advokat Hendri Purba, Peradi Medan Menilai Maladministrasi Hukum

Hendrik Purba bersama Peradi Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

“Sebagai organisasi advokat, hingga saat ini Peradi Kota Medan belum menerima surat apa pun dari Polrestabes Medan. Bahkan yang ada, kami yang menyurati Polrestabes Medan untuk meninjau kembali tersangka Hendrik Dunan Purba dengan nomor surat 358/PARADI/Cab.Medan/III/2025, karena kami menganggap penetapan tersangka ini merupakan kesalahan besar,” terangnya.

Ombudsman dan Polda Sumut Gelar 15 Pengaduan Terkait Pelayanan Kepolisian

Sementara itu, sebelumnya di ketahui Hendri Dunan Purba di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​polrestabes medan pada tanggal 11 Maret 2025 pengembangan terkait kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua orang tersangka berinisial MP dan HS yang sebelumnya telah di vonis oleh PN Medan dengan hukuman terpisah yaitu 2 dan 3 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Eben Haezer Zebua, kuasa hukum Hendri Dunan Purba, menyatakan kebingungannya atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, hingga saat ini ia belum menerima bukti pemeriksaan apa pun dari penyidik ​​Polrestabes Medan.

Peringatan May Day 2025 di Medan Berlangsung di 7 Titik, Pengalihan Arus Lalu Lintas Situasional

"Pak Hendri Purba di tetapkan jadi tersangka tidak ada bukti apa pun, kita belum pernah menerima bukti yang di periksa oleh penyidik ​​polrestabes medan. Pada tanggal 11 Maret 2025 dia tetapkan sebagai tersangka, dan di tanggal itu juga ia di panggil sebagai tersangka. Seharusnya berdasarkan UU harusnya 7 hari sebelum di panggil sebagai tersangka harus ada surat penetapan tersangka," jelas Eben.

Selain itu, Eben juga menegaskan jika kliennya tidak pernah memiliki hubungan hukum apa pun dengan pelapor, hanya saja ia pernah di panggil sebagai Saksi dalam kasus yang di laporkan oleh pelapor terhadap dua orang tersangka MP dan HS yang saat ini sudah di vonis.

Kapolrestabes Medan Perintahkan Jajarannya Cari Markas Geng Motor SL dan RNR

“Kami menganggap apa penyidik ​​dasar dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka, klien kami pernah jadi Saksi pada kasus itu. Kenapa setelah mendapat putusan hukum tetap 2 dan 3 tahun, klien kami malah tetapkan jadi tersangka.” Tegasnya.

Ditegaskan Eben juga, jika antara kliennya dengan tersangka MP dan HS tidak pernah memiliki hubungan hukum apa pun mengenai kasus yang sebelumnya pernah di tangani oleh Hendrik Purba dalam menangani perkara penyelesaian tanah.

Halaman Selanjutnya
img_title