Polsek Medan Baru Tembak Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong
- Dok Polsek Medan Baru
VIVA Medan - Seorang pria, bernama Wawan Afizal (44) berhasil ringkus oleh Tim Reskrim Polsek Medan Baru. Karena, dua melakukan pelaku spesialis pembobolan rumah kosong di Jalan S. Parman, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Pelaku merupakan warga Jalan S.Parman Lorong Bintang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Saat diamankan mencoba melawan dan hendak melarikan. Petugas kepolisian memberikan tembakan ke kaki Wawan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Aritonang, mengatakan pelaku beraksi di rumah korban Sherli (35) warga Jalan S.Parman, Kota Medan, pada hari Jumat dini hari, 8 November 2024 sekira pukul 03.00 WIB.
"Dalam aksinya pelaku menggasak barang berharga berupa 1 (satu) untai kalung emas dengan berat 2.12 gram, 32 (tiga dua) Hp berbagai merek serta uang tunai Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), dengan total kerugian Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)," ucap Kompol Hendrik, Rabu 19 Februari 2025.
Korban yang menyadari rumahnya telah dibobol oleh pelaku setelah melihat rekaman CCTV, selanjutnya melaporkan ke Polsek Medan Baru. "Atas laporan korban, Tim Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di Jalan Mangkubumi Kec Medan Kota," jelas Kompol Hendrik.
Kapolsek menjelaskan hasil interogasi pelaku mengakui dirinya telah melakukan pencurian di rumah korban dan menjual hasil kejahatannya dikawasan Pantai Burung. "Berdasarkan keterangan dari pelaku, petugas melakukan pengembangan. Namun pelaku berusaha melarikan diri sehingga setelah dua kali melepaskan tembakan peringatan, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku," jelasnya.
Guna mendapat perawatan medis, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara, Medan dan selanjutnya diboyong ke Polsek Medan Baru untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Baru dan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan," ucap Kapolsek.