Gelar Profesor Tak Dicantumkan dalam Penetapan, Cawalkot Ridha Dharmajaya Laporkan KPU Medan

Penetapan nomor urut calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Tapi, bilamana gelar Profesor itu akhirnya tidak dicantumkan oleh KPU Medan, pada saat pelaksanaan pemilihan pastinya masyarakat akan bertanya calon mana yang bergelar profesor. "Makanya, kedatangan saya bersama tim pemenangan Ridha-Rani untuk melaporkan perihal ini guna memperoleh keadilan sesuai sistem pemilu yang jurdil (jujur dan adil)," kata Prof Ridha.

Edy Rahmayadi-Hasan dan Bobby Nasution-Surya, KPU Sumut : Sudah Melengkapi LHKPN

Untuk itu, dalam kesempatan tersebut Ridha Dharmajaya, langsung menyerahkan laporan dengan menunjukkan bahwa penggunaan gelar profesor tersebut, masih tercantum pada surat pengajuan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN). Lalu, sambungnya dirinya hingga kini juga tercatat sebagai dosen di sebuah PT Swasta dan masih tercatat dan memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). "Kami menilai dan menduga kalau dengan hilangnya atau tidak tercantumnya Profesor di depan nama saya terkesan dipaksakan sehingga oleh kami (tim pemenangan) perlu dilaporkan ke Bawaslu Medan," katanya.

Sementara itu, laporan Prof Ridha bersama tim pemenangan dan tim kuasa hukumnya, diterima langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan DATIN Bawaslu Medan, Fachril Syahputra. Fachril mengatakan pihaknya, akan melakukan kajian terhadap laporan dugaan administrasi, terkait tidak dicantumkannya gelar Profesor di depan nama salah satu calon Wali Kota Medan, yakni pasangan Ridha Dharmajaya - Abdul Rani.

KPU Tetapkan Edy Rahmayadi-Hasan dan Bobby Nasution-Surya Bertarung di Pilgub Sumut

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana disebutkan soal pencantuman gelar, yang dicantumkan adalah gelar akademik, gelar sosial, gelar keagamaan dan gelar adat.

Terkait tidak dicantumkannya gelar Profesor di depan nama calon wali kota nomor urut 2 akan dilakukan kajian terhadap laporan tersebut. "Prinsipnya kami (Bawaslu) akan menelaah dan melakukan kajian terhadap laporan dugaan administrasi yang dilayangkan pasangan Ridha-Rani tersebut jika nantinya ditemukan dugaan administrasi itu maka bentuk out put nya berupa rekomendasi ke KPU Medan," ucap Fachril.

Garda Pemuda NasDem Siap Memenangkan Rico-Zaki di Pilkada Medan