Ridha-Rani Layangkan Gugatan Pilwalkot Medan 2024 ke MK, Ini Kata Rico Waas
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya-Abdul Rani resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Pengajuan Permohonan Nomor 222 /PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang diterbitkan panitera MK.
Gugatan ini, agar majelis hakim mengabulkan gugatan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kota Medan. Karena, Rabu 27 November 2024, di Kota Medan dilanda bencana banjir.
Wali Kota Medan Terpilih, Rico Waas menyikapi hal itu, gugatan tersebut merupakan hak bagi setiap pasangan calon yang mengikuti Pilkada serentak 2024, tidak puas dengan hasil Pilkada disampaikan KPU.
"Kita menghargai hak-hak, yang dimiliki seluruh paslon. Itu hak untuk memberikan gugatan, apa pun. Kita lewati prosesnya, kita jalani prosesnya," jelas Rico kepada wartawan, di Kota Medan, Rabu 11 Desember 2024.
Rico mengatakan bahwa negara memfasilitasi terhadap paslon bertarung di Pilkada serentak 2024, untuk menyampaikan berita gugatan ke MK.
"Kita tetap menghargai ruang-ruang hukum seperti ini, ini lah negara memberikan hak tersebut. Ada opsi untuk menggugat dan ada opsi tidak menggugat. Ini lah hak untuk seluruh paslon," ucap Rico.