Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat dari Lapas Tanjung Gusta
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Menjalani hukuman dua pertiga, Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin bebas bersyarat dari Lapas Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa 28 Februari 2023.
Dzulmi Eldin, yang merupakan Wali Kota Medan periode 2016-2019 itu, terjerat kasus suap dan divonis di Pengadilan Tipikor Medan, dengan pidana kurungan penjara selama 6 tahun.
Kepala Lapas Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas Siburian menjelaskan Eldin menjalani bebas bersyarat sejak Selasa pagi, 28 Februari 2023. Namun, dilakukan administrasi juga di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Baca juga:
- Preman Intimidasi dan Ancam Wartawan saat Liput Pra Rekontruksi Kasus Oknum Anggota DPRD Medan
- Mediasi Gagal, Warga Gugat PT Taman Malibu ke PN Medan
- Tengah Malam, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Sidak Lapas
"Bebas bersyarat mulai hari ini. Prosedurnya kita sudah antarkan ke Bapas (Balai Permasyarakatan) dan pagi ini ke kejaksaan (Kejari Medan)," sebut Maju kepada wartawan.
Selain menjalani dua pertiga, Eldin juga sudah membayar denda uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Kemudian, Eldin dinilai berkelakuan baik.
Maju mengungkapkan menjalani bebas bersyarat, Eldin tetap dalam pengawasan dari Bapas dan Kejari Medan serta wajib lapor seminggu sekali.
"Bebas bersyarat itu dia masih ada proses pembinaan lanjutan dengan pengawasan Bapas dan pengawasan oleh pihak Kejaksaan," tutur Maju.
Bila mana, sewaktu-waktu. Eldin melanggar maka pembebasan bersyaratnya. Maju mengungkapkan maka pembebasan bersyaratnya akan dicabut."Dia harus mentaati aturan yang telah ditetapkan," ucap Maju.
Untuk diketahui, Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 15 Oktober 2019. Saat itu Eldin menjabat Wali Kota Medan periode 2015-2020.
Eldin ditangkap dalam kasus suap setoran dari para Kepala Dinas dijajaran Pemerintah Kota Medan. Dia dinyatakan bersalah menerima suap. Hakim Pengadilan Tipikor Medan pun, menghukum Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.