212 Ribu Pekerja Non Formal di Medan Bakal Dilindungi Jamsostek, Ini Manfaatnya

Kepala Cabang BPJamsostek Cabang Medan, Jefri Iswanto saat berdiskusi dengan jurnalis di Kota Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Sebagai kota besar ketiga di Indonesia, kota Medan akan menjadi pelopor Universal Coorporate Jamsostek (UCJ) jika berhasil melindungi para pekerja informal atau pekerja rentan yang selama ini sama sekali tidak memiliki perlindungan. Menurut data Dinas Tenaga Kerja Kita Medan, terdapat setidaknya 212 ribu tenaga kerja informal yang tersebar di Medan saat ini.

Diperiksa Inspektorat Terkait Audit Kinerja, Kadishub Medan Iswar Lubis Dinonaktifkan

Mereka adalah pekerja bangunan, Ojol, pengemudi angkutan, penarik beca, buruh bangunan atau pekerja lepas lainnya. Saat ini Dinas Tenaga Kerja Kota Medan bekerja sama dengan Jamsostek meluncurkan program perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang dialamatkan kepada pekerja informal.

Program dengan iuran hanya sebesar Rp16.800 per bulan per orang ini diharapkan mampu memberikan payung perlindungan maksimal kepada para pekerja sektor informal itu.

Rico-Zaki Dinilai Mampu Lanjutkan Program Bobby Nasution di Kota Medan

Menurut Kepala Cabang BPJamsostek Cabang Medan, Jefri Iswanto, pihaknya menanggung secara penuh biaya kecelakaan kerja yang menjalani perawatan di rumah sakit. Bahkan pihak keluarga peserta juga disantuni dengan nilai Rp. 1 juta per bulan selama peserta dalam perawatan karena belum mampu kembali mencari nafkah.

"Bagi mereka yang meninggal tidak akibat kecelakaan kerja akan disantuni sebesar Rp.42 juta, dan jika diakibatkan kecelakaan kerja akan menerima Rp. 72 juta," jelas Jefri Iswanto saat berdiskusi sejumlah Jurnalis Medan yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Anak Medan (Kojam), Jumat 6 September 2024.

Rektor USU Prof Muryanto Sabet Penghargaan Paritrana Awards 2024 dari Wapres Ma’ruf Amin

Sementara bagi peserta yang telah menjadi peserta sela tiga tahun berturut-turut, jika meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima beasiswa untuk 2 anak sebesar Rp174 juta, di luar santunan kematian. "Santunan ini tentu sangat berarti bagi keluarga yang ditinggalkan," jelas Jefri Iswanto.

Didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, Jefri memuji langkah yang dilakukan Pemko Medan melalui Wali Kota Bobby Nasution, yang memiliki keperdulian tinggi terhadap nasib pekerja sektor informal yang ada di Ibukota Provinsi Sumatera Utara ini. Bahkan awal pekan depan, Perda menyangkut perlindungan tenaga kerja rentan ini akan disyahkan DPRD Kota Medan.

Halaman Selanjutnya
img_title