Polrestabes Medan Gagal Penjualan Bayi Seharga Rp 20 Juta, 4 Pelaku Ditangkap

4 pelaku perdagangan bayi ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan.
Sumber :
  • Dok Polrestabes Medan

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil menggagalkan perdagangan bayi yang baru dilahirkan sepekan yang lalu. Bayi tersebut, dijual dengan bandrol harga Rp 20 juta.

Carikan Solusi Penataan Ulang, Jadikan Bagan Percut Destinasi Wisata Deliserdang

Petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 4 orang terduga pelaku, masing-masing berinisial SS (27) merupakan ibu dari bayi tersebut. Kemudian Y (56) dan NJ (40).

Mereka merupakan warga Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang. Selanjutnya, MT (55), yang merupakan warga Medan Perjuangan, Kota Medan. Para pelaku kini sudah diamankan dan ditahan di Mako Polrestabes Medan, guna proses hukum selanjutnya.

Asri Ludin Sebut Bidan Milik Peran Peting Sebagai Ujung Tombak Pelayanan Kesehatan

Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi menjelaskan penggagalan perdagangan bayi tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat, dilakukan penyelidikan dan meringkus keempat pelaku tersebut.

Madya menjelaskan bayi tersebut, baru dilahirkan SS disebuah rumah sakit di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa 6 Agustus 2024, lalu.

Pengabdian Kepada Masyarakat, FKG USU Gelar Pemeriksaan dan Perawatan Gigi di Deliserdang

"Jadi bayi ini merupakan bayi kandung dari anak salah satu pelaku yang kita tangkap, yang dijual seharga Rp20 juta," ucap Madya, dalam keterangannya, Rabu 14 Agustus 2024.

Madya mengungkapkan kronologi penggagalan perdagangan bayi itu, berawal dari MT (55) yang tengah menggendong bayi itu, dengan menumpangi becak bermotor, dan melaju kearah Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Halaman Selanjutnya
img_title