Sampoerna Academy Medan Tegaskan Tolak Prilaku Perundungan: Tak Ada Toleransi

Gedung Sampoerna Academy.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Sampoerna Academy Medan menyesalkan informasi yang beredar soal dugaan perundungan salah seorang murid baru Tahun Akademik 2024/2025, yang tidak akurat dan berpotensi merugikan nama baik sekolah.

Hindari Salah Paham, Nasabah Harus Bijak Pahami Fungsi Polis Asuransi

Sampoerna Academy Medan, yang menyelenggarakan pendidikan dari tingkat usia dini hingga sekolah menengah atas di Kota Medan, memutuskan tidak diteruskannya penerimaan murid tersebut.

"Kami perlu menekankan kembali bahwa keputusan ini telah melalui beberapa proses pertemuan, klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan meneliti seluruh bukti yang ada, serta pertimbangan yang menyeluruh dari manajemen pusat Sampoerna Academy," ungkap Perwakilan Corporate Communication Sampoerna Academy, Akbar Sugema Allutfi, dalam keterangan tertulisnya Kamis 15 Agustus 2024.

Musa Rajekshah Serahkan KTA Golkar untuk dr. Asri Ludin Tambunan

Oleh karena itu, keputusan tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Sebagai institusi pendidikan, Sampoerna Academy Medan tetap berkomitmen pada misi untuk menyediakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh anggota komunitas sekolah.

"Sebagai bentuk komitmen dan kepedulian tersebut, kami menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap perilaku perundungan, baik yang diduga ataupun yang telah terbukti, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang melibatkan murid, orang tua murid, guru, karyawan, maupun masyarakat sekitar selaku komunitas sekolah yang menyebabkan ketidakamanan dan ketidaknyamanan di lingkungan belajar sekolah kami," tegasnya.

Edy Rahmayadi-Hasan Janji Bangun 3 SMK Sesuai Kebutuhan Industri di Batubara

Sampoerna Academy Medan akan bertindak tegas dan tidak segan untuk menindaklanjuti segala aduan ataupun laporan terkait perilaku perundungan atau bullying ini, sesuai dengan nilai-nilai yang dianut sekolah, peraturan sekolah, maupun ketentuan terkait yang berlaku di negara Republik Indonesia.

"Kami yakin bahwa perilaku perundungan dalam bentuk apapun harus ditindak tegas agar tidak membudaya di lingkungan manapun. Kami berharap pernyataan sikap ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai situasi ini serta menjawab kesimpangsiuran yang mungkin timbul," pungkas Akbar Sugema Allutfi.