Hasil Pemeriksaan Penerapan Parkir Berlangganan di Medan, Ini Temuan Ombudsman

Ombudsman Sumut menyerahkan LAHP penerapan parkir berlangganan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Tidak melakukan penertiban terhadap pengendara yang akan parkir di lokasi parkir berlangganan hingga perubahan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2024 dan hingga terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan terkait pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan parkir berlangganan," jelas James.

Usai Cuti Kampanye Pilgub Sumut, Bobby Nasution Resmikan 60 Unit Bus Listrik BRT

James meminta menerbitkan Surat Keputusan terkait pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan parkir berlangganan. Menyusun pedoman teknis pembayaran retribusi parkir berlangganan agar mudah diakses dan diketahui oleh masyarakat.

"Melakukan pendaftaran aplikasi parkir berlangganan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Menyediakan rambu-rambu parkir yang menjadi lokasi parkir di tepi jalan umum dalam implementasi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024," ucap James.

Diduga Berpihak ke Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Besok Rektor USU Dilaporkan ke Bawaslu

James mengatakan bahwa Ombudsman Sumut, meminta dilakukannya perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan DPRD Kota Medan.

"Selama penyusunan rancangan Perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta agar Kepala Dinas Perhubungan dan jajarannya tidak melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum mengakses layanan parkir berlangganan namun lebih mengutamakan sosialisasi," kata James.

Bobby Nasution Tak Di-endorse HIRO di Pilkada Medan, Hidayatullah: Masyarakat Sudah Cerdas

James menjelaskan bahwa selama proses perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024, untuk sementara waktu menerapkan parkir berlangganan di tepi jalan umum di titik ramai parkir kendaraan dan meminta Dishub Medan, agar memberikan informasi yang tepat kepada juru parkir di Kota Medan, untuk tidak melakukan pemungutan retribusi parkir terhadap kendaraan yang sudah mendaftarkan kendaraanya pada program parkir berlangganan.

Disamping itu, James menjelaskan bahwa Ombudsman Sumut meminta agar Dishub Medan, menyediakan layanan call center di setiap Lokasi parkir berlangganan yang mudah diakses masyarakat jika menghadapi permasalahan pemungutan parkir padahal telah memiliki stiker parkir berlangganan.

Halaman Selanjutnya
img_title