Hasil Pemeriksaan Penerapan Parkir Berlangganan di Medan, Ini Temuan Ombudsman
- Istimewa/VIVA Medan
Kelima, menyusun dan menetapkan peraturan Wali Kota tentang Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga baik termuat dalam Peraturan Wali kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 maupun Peraturan Wali Kota Medan yang khusus mengatur Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga.
Keenam, melakukan kajian atau peninjauan atas penetapan besaran biaya retribusi parkir berlangganan di tepi jalan umum sebagaimana termuat dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024.
Ketujuh, melakukan harmonisasi terhadap Perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 ke Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan.
Kedelapan, tidak melakukan pemungutan retribusi di tempat khusus hingga diperlukan untuk dimuat dalam perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024.
Dengan itu, James menjelaskan kedelapan tindakan korektif itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar diantaranya, melakukan sosialisasi secara berkala terkait besaran tarif parkir berlangganan dengan jelas dan tepat kepada Masyarakat sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024.
"Melakukan sosialisasi, kepada juru parkir terkait Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 terkhusus bagi kendaraan yang sudah memiliki stiker pada kendaraannya untuk tidak dilakukan pemungutan retribusi parkir," kata James.
Kemudian, James meminta kepada Dishub Medan, membuat dan menyediakan layanan call center layanan parkir agar dapat diakses oleh Masyarakat jika terjadi gangguan layanan parkir berlangganan.