Pengosongan Lahan Milik Balai Karantina di Medan Ricuh, Saling Dorong Antara Warga dan Petugas

Petugas Satpol PP Sumut saat melakukan pengosongan lahan milik BBKHIT Sumatera Utara, di Jalan AH Nasution, Kota Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Sebelumnya, Satpol PP Sumut telah menyampaikan surat peringatan untuk pengosongan lahan secara mandiri yang harus dilakukan paling lambat hingga Jumat tanggal 19 Juli 2024 lalu," kata Prayatno.

Lapas I Medan Kembali Razia Blok Hunian dan Pastikan Bersih dari Peredaran Narkoba

Prayatno mengungkapkan pengosongan lahan atau tanah aset negara atau pemerintah ini, berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Tanah No. 00062 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Adapun aset negara atau pemerintah tersebut diperoleh dari hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Kementerian Pertanian. Kemudian berdasarkan surat hibah tanah, dialihkan ke Badan Karantina Indonesia yang akan digunakan untuk Kantor BBKHIT Sumatera Utara," ungkap Prayatno.

Pelantikan PPIH Sumut Embarkasi Medan 1446 H untuk Melayani 8.328 Calon Jemaah Haji

Prayatno mengatakan sudah juga dilakukan mediasi antara BBKHIT Sumatera Utara, yang sebelumnya nomenklaturnya Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, dengan penggarap lahan telah dilakukan sejak tahun 2021. 

Prayatno mengungkapkan bahwa BBKHIT Sumatera Utara pada tahun 2023 telah menyampaikan surat peringatan tiga kali kepada para penggarap lahan, yakni pada 16 Februari 2023, 3 Maret 2023 dan 17 Maret 2023. 

Serikat Buruh di Sumut Siap Turun ke Jalan 1 Mei 2025, Ini Poin-poin Tuntutannya

"Namun, tidak ada tanggapan dan itikad baik dari para pihak penggarap untuk mengosongkan lahan milik BBKHIT Sumatera Utara," kata Prayatno.