Pengosongan Lahan Milik Balai Karantina di Medan Ricuh, Saling Dorong Antara Warga dan Petugas

Petugas Satpol PP Sumut saat melakukan pengosongan lahan milik BBKHIT Sumatera Utara, di Jalan AH Nasution, Kota Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Penertiban ini ilegal karena tanpa perintah pengadilan," teriaknya, tersebut sambil ikut menghadang petugas. 

Kurun Waktu 7 Hari, Polda Sumut Ringkus 130 Tersangka Narkoba

Sementara itu, Heni menyebut ia dan keluarganya telah tinggal di bangunan yang dijadikan kios itu sejak tahun 1969 lalu. Secara tiba-tiba belakangan Kementerian Pertanian mengaku memiliki tanah itu di tahun 1980. 

"Kami di sini dari Asrama Haji ini masih ada. Jalan ini masih belum di aspal. Saya lahir di sini dan besar disini. Waktu tanah ini diklaim milik mereka (Kementerian Pertanian) kami sudah hampir 20 tahun di sini. Sekarang sudah lebih dari 55 tahun," tegasnya. 

KAI Sumut Cek Lintas Kereta Api, Pastikan Keselamatan Angkutan Lebaran 2025

Tanpa menghiraukan argumen Heni Florida, petugas gabungan pun tetap mencoba masuk untuk mengosongkan bangunan kios tersebut. Heni pun terus menghadang hingga petugas gabungan mengerahkan personel Saptol PP perempuan untuk mengamankan Heni. 

Saat proses pengamanan itu, Heni melawan. Dia berteriak hingga akhirnya terlibat saling dorong dan Heni menggigit bahu salah seorang personel Satpol PP Perempuan. Dia pun kemudian diamankan menjauh dari lokasi kiosnya.  

141 Warga Sumut Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan

Setelah Heni diamankan, proses pengosongan pun dilanjutkan hingga akhirnya seluruh bangunan kosong dan dirubuhkan dengan alat berat. 

Kepala BBKHIT Sumut, N. Prayatno Ginting, menjelaskan menjelaskan pengosongan lahan aset Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui BBKHIT Sumatera Utara ini telah melalui prosedur dengan pendekatan persuasif dan mengedepankan humanisme.

Halaman Selanjutnya
img_title