Polisi Grebek Home Industri Narkoba Jenis Baru 'Happy Water', Dijual Via Ojol

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar home industri memproduksi narkoba jenis baru 'Happy Water', di sebuah rumah Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Jumat 12 Januari 2024.

Perampok dan Pembunuhan Taksi Online di Medan, Ternyata Pelakunya Ayah-Anak

Dalam penggrebekan tersebut, polisi meringkus tiga orang pelaku, masing-masing berinisial WK (28) warga Kecamatan Medan Tembung, BT (41) warga Kecamatan Medan Perjuangan dan MD (29) warga Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

"Jenis narkoba, yang diedarkan adalah happy water yang sudah dikemas dalam bentuk kemasan," sebut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun dalam jumpa pers, di Markas Polrestabes Medan, Senin 15 Januari 2024.

Sadis! Sopir Taksi Online di Medan Dirampok dan Dibunuh, Mayatnya Dibuang ke Langkat

Teddy mengungkapkan peredaran narkoba ini, terungkap dari penyamaran petugas kepolisian, menyaruh pembeli Happy Water, dengan melakukan transaksi BT. Dengan pemesanan diantar oleh ojek online (Ojol). Kemudian, petugas kepolisian memancing BT keluar dan berhasil meringkus pelaku tersebut. Ditemukan barang bukti 2 bungkus happy water, dari saku celananya.

"Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing. Informasi awal kita ketahui bahwa tersangka WK meracik happy water dalam kemasan. Dari informasi itu kita meringkus tersangka BT dengan barang bukti 2 bungkus happy water," jelas Teddy.

Kronologi Penggrebekan Bandar Narkoba di Medan, Berujung Penyerangan Hingga 2 Motor Polisi Dibakar

Kemudian, BT digelandang ke rumahnya. Alhasil petugas meringkus WK dan MD, yang sedang bekerja memproduksi narkoba tersebut.

"Kemudian tersangka BT dibawa ke rumahnya dan meringkus WK dan MD. Dan selanjutnya menggeledah rumah tersangka," ucap mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut itu.

Teddy mengungkapkan para pelaku memproduksi water happy, dengan mencampurkan berbagai jenis bahan dasar membuat narkoba pada umumnya.

"Para tersangka meracik happy water dengan campuran narkoba psikotropika dan keytamin serta bahan-bahan lainnya. Setelah terkemas para tersangka mengedarkannya pada orang lain," jelas Teddy.

Teddy mengatakan dari pemeriksaan dalam satu kemasan, bisa digunakan untuk 10 orang. Dengan harga satu kemasan Rp 5 juta.

"Dari sini kita bisa kalkulasi, berapa banyak orang yang bisa kecanduan dalam peredaran ini," ucap Teddy.

Dalam pengerebekan itu, petugas kepolisian menyita 1 kemasan happy water berisi serbuk bertuliskan Rolls Royce berat 36,05 gram, kemasan lainnya berisi 73,92 gram, 28 butir ekstasi warna merah berat 10,38 gram, ratusan lembar kemasan.

Kemudian, 27 butir ekstasi, 10 butir ekstasi warna coklat, 6 butir ekstasi warna pink, 5 butir ekstasi warna putih, 1 bungkus plastik berisi keytamine, 42 butir psikotropika jenis everin lima (H5), 1 toples berisi creatine serta perlengkapan untuk memproduksi happy water.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Pasal 60 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, dan hukuman mati," kata Teddy.