Oknum Mahasiswa Ditangkap Terlibat Perundungan Pelajar MAN 1 Medan, Polisi Selidiki Peran Tersangka

Kondisi MHD, korban perundungan jalani perawatan di rumah sakit.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan meringkus terduga dua pelaku penganiayaan terhadap siswa MAN 1 Medan berinisial MHD (14). Sedangkan, total pelaku dalam kasus ini, berjumlah 4 orang.

Di UMSU, Konjen Takonai Susumu Cerita Perkembangan Islam di Jepang

Berdasarkan data diperoleh bahwa, pelaku diamankan berinsial A (14) teman satu sekolah bersama korban dan mahasiswa inisial AH. Keduanya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Markas Polrestabes Medan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol. Teuku Fathir menjelaskan bahwa pelaku terindentifikasi berjumlah 4 orang. Namun, dua orang lainnya sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

PKKMB UNIVA 2024, Edy Rahmayadi Sampaikan Materi Wawasan Kebangsaan

"Saat ini dari 2 (pelaku yang ditangkap) keterangan masih kami dalami. Pelaku yang lain sudah kami ketahui posisinya, saat ini sedang (proses) kami lakukan penindakan," ungkap Fathir kepada wartawan, Selasa sore, 28 November 2023.

Fathir mengungkapkan kedua pelaku diamankan tersebut, kepada petugas kepolisian mengaku perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap MHD.

Kerap Nonton Video Porno, Pria di Dairi Sumut Cabuli Putri Kandungnya

"Perannya ini masing-masing, ada yang melakukan pemukulan dan juga yang melakukan tindakan seperti yang disampaikan oleh korban,'' jelas mantan Kapolsek Medan Baru itu.

 

Postingan perundungan yang dialami korban.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

Disinggung apakah jumlah pelaku sampai 20 orang. Fathir mengungkapkan belum bisa memastikan. Karena, perlu dilakukan pendalaman melalui penyidikan.

"Saat ini pemeriksaan terus berjalan, kami masih mendalami (dugaan keterlibatan pelaku lain), kami akan mengusut tuntas kejadian ini (apabila ada) pelaku lain, akan kami lakukan tindakan sesuai proses hukum yang berlanjut," ucap Fathir.

Fathir mengungkapkan bahwa peristiwa ini, hasil penyelidikan dipicu sakit hati dan perselisihan terjadi konflik antara 2 geng di sekolah. Saling ejek hingga penganiayaan terhadap MHD.

"Jadi ceritanya pelaku dan si korban ini punya kelompok (geng), namanya Parman terus kelompok satunya lagi Wardi. (kelompok ini) berselisih, jadi sebelumnya mereka ada berantem. (Jadi saat kelompok) si Wardi ini lagi sendiri (korban) dipukuli mereka, kelompok perkumpulan (Parman)," ucap Fathir.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 2 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana diatas 5 tahun. Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang pelajar MAN 1 Medan, berinisial MHD menjadi korban pembullyan hingga penganiayaan sejumlah orang.

Diduga korban alami penyiksaan oleh teman-temannya hingga alumni sekolah tersebut. Atas perundungan dan penganiayaan itu, keluarga korban membuat laporan polisi, dengan nomor laporan:STTLP/B/3910/XI/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 24 November 2023.

Di dalam surat itu, korban melaporkan seseorang berinsial RD. Berdasarkan kronologi kejadiannya, Kamis 23 November 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Pihak sekolah memulangkan siswa-siswi, karena guru menggelar rapat persiapan Peringatan Hari Guru Nasional 2023.

Menggunakan sepeda motor, korban tidak jauh dari sekolah dibawa ke sebuah warung. Di lokasi kejadian itu, korban dipaksa makan lumpur menghisap sandal, makan daun hingga air liur ludah salah satu pelaku. Korban kemudian disundut rokok.

Para pelaku juga menyundut korban dengan besi panas berbentuk inisial PA. Puas menyiksa, korban dibiarkan begitu saja. Orang tua korban mengetahui peristiwa itu, membawa korban ke rumah sakit, atas luka-luka dialaminya. Dimana, pelaku diduga geng alumni, korban dianiaya karena menolak bergabung.

Pengakuan dari korban, para pelaku diduga merupakan geng yang beranggotakan para alumni. Mereka menamai kelompoknya dengan Parman Solidarity.