Putusan Inkrah Hak Kepemilikan Lahan, Kustady Tani Tuntut Kepastian Hukum

ilustrasi sidang.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA

VIVA Medan - Putusan inkrah atas hak kepemilikan tanah, seorang warga Jalan Rahmadsyah, Kelurahan Matsum II Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Kustady Tani, menuntut keadilan dan kepastian hukum.

Diduga Calo AKMIL, Jenderal TNI Bintang 2 Gadungan Ditangkap Saat Datangi Kodam I BB

Kustady Tani, sudah memenangkan perkara ini, atas hak kepemilikan lahan di Jalan Sisingamaraja Medan Kelurahan Harjosari Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.

Putusan itu, berdasarkan PTUN memberi surat keterangan inkrah nomor: W1-TUN1/590/HK.06/5/2023 tertanggal 25 Mai 2023 dalam perkara Nomor: 48/G/2022/PTUN.MDN jo Nomor: 267/B/2022/PT. TUN.MDN jo Nomor: 89 K/TUN/2023 antara Penggugat Kustady Tani melawan tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Medan.

Polisi Serahkan Godol Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi ke Kejari Deliserdang

Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan penggugat Kustady Tani yang telah inkrah. Langkah tersebut dinilai sangat disayangkan oleh Kustady, yang meminta BPN menyadari kesalahannya dan memperbaiki kinerjanya.

Kustady mengatakan bahwa hasil sidang putusan masih mendapat perlawanan dari pihak lawan dengan tergugat Kepala BPN Medan atas permohonan pembatalan surat SHM Nomor: 3389 tanggal 6 Mai 2011 dan surat ukur nomor: 01047/Harjosari II/2021 tanggal 25 April 2011 atas nama Hartalina Sembiring dan RH. Simanjuntak dengan putusan mencabut SHM nomor 3389 tersebut.

Komisioner KPU Medan Zefrizal Diseret Kasus 'Mangga-Jeruk' Pemerasan Oknum Bawaslu Medan Azlansyah

"Saya tidak menyangka adanya PK di MA dari BPN," ucap Kustady Tani kepada wartawan, di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin 23 Oktober 2023.

Dalam menuntut hak dan keadilan atas kepemilikan lahan tersebut, Kustady sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan Bonar T.F Pakpahan ke Polrestabes Medan dan telah dinyatakan bersalah secara sah melawan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Medan. 

Halaman Selanjutnya
img_title