Putusan Inkrah Hak Kepemilikan Lahan, Kustady Tani Tuntut Kepastian Hukum
Senin, 23 Oktober 2023 - 14:21 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA
Kini, Kustady melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan pembatalan SHM nomor 3389 ke PTUN Medan, dengan tergugat Kepala BPN Medan untuk mencabut SHM tersebut.
"Saya berharap agar penegakan hukum dalam PTUN berjalan sesuai dengan fakta dan tidak ada pihak yang mengintervensi persidangan, serta meminta agar hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara PK dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya," ucap Kustady.