PT Medan Sunat Hukuman Anak AKBP Achiruddin Jadi 1 Tahun Penjara

Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan jalani sidang.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Banding disampaikan kuasa hukum, Aditya Hasibuan yang merupakan anak AKBP Achiruddin Hasibuan di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Vonisnya, hakim menyunat hukuman terdakwa Aditya Hasibuan menjadi 1 tahun penjara. Yang sebelumnya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Dikutip VIVA, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, hasil putusan dikeluarkan, Kamis (5/10/2023) dengan nomor 1388/PID/2023/PTMDN.

"Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan membayar biaya restitusi sejumlah Rp52.382.200, yang dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Dr Achiruddin Hasibuan SH. MH, dengan ketentuan apabila biaya restitusi tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," tulis SIPP PN Medan dikutip VIVA, Sabtu 7 Oktober 2023.

Siswa SMKN 1 Nias Selatan Tewas Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan penjara. Sidang, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 31 Agustus 2023.

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan hukuman kepada Aditya Hasibuan, pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Majelis Hakim diketuai oleh Nelson Panjaitan.

Imbas Kematian Siswanya Diduga Dianiaya, Kepsek SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan

Ibu Ken Admiral peluk Aditya Hasibuan di PN Medan.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Dalam amar putusan Majelis Hakim, Adity Hasibuan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Dengan itu, anak AKBP Achiruddin itu, bersalah melanggar melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang perusakan barang milik orang lain.

Halaman Selanjutnya
img_title