PT Medan Sunat Hukuman Anak AKBP Achiruddin Jadi 1 Tahun Penjara

Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan jalani sidang.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Membebankan terdakwa membayar restitusi senilai Rp52,3 juta subsider dua bulan kurungan," jelas majelis hakim. Hal yang memberatkan, Majelis hakim mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan luka terhadap korban dan rusaknya kaca spion mobil dikemudikan Ken Admiral.

Pembunuhan Wartawan di Karo Lepas dari Tuntutan Mati, Divonis Seumur Hidup

"Sedangkan hal meringankan bersikap sopan di persidangan. Masih muda untuk memperbaiki diri, tidak pernah dihukum, mengakui, dan menyesal perbuatannya," jelas majelis hakim.

Putusan ini, sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Menyikapi vonis tersebut. Zulkifli yang merupakan ayah korban dari Ken Admiral mengungkapkan menerima putusan PT Medan tersebut. Namun, berapa hukuman diterima Aditya Hasibuan menjadi efek jera bagi dirinya.

Prapid Diajukan Yayasan Deli Potensi Utama Dikabulkan, Status Tersangka Aswin Tampubolon Gugur

"Intinya saya (berharap) ini menjadi pembelajaran hukuman (bagi Aditya), kalau (ngak mau jadi pembelajaran) mau 5 tahun juga, kalau dia ngak insyaf, tak sadar, apa gunanya," ucap Zulkifli kepada wartawan.

Dengan keputusan ini, Zulkifli berharap kelak setelah Aditya selesai menjalani hukuman, dia menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Kanit Reskrim Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar di Asahan, Begini Kronologi Kejadiannya

"Mudah-mudahan ini bisa menyadarkan dialah, cukup Ken korban terakhir dia. Ini (akan) jadi pelajaran (bagi) Aditya, karena dia (akan) menyandang nama narapidana seumur hidup, toh," ucap Zulkifli.

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA
Halaman Selanjutnya
img_title