Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubdisi, 2 Rekanan AKBP Achiruddin Divonis Bebas di PN Medan

Sidang rekanan AKBP Achiruddin Hasibuan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di PN Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Sedangkan, AKBP Achiruddin dituntut sama seperti kedua terdakwa tersebut, oleh JPU. Namun, ia masih menjalankan sidang agenda pembelaan atau pledoi. Mengutip dakwaan JPU, Randi H Tambunan menjelaskan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi berlangsung sejak April 2022 hingga 27 April 2023.

Dua Personel Polda Sumut Juara di Kejurnas Taekwondo dan Karate 2024

Akal bulus Achiruddin dagang solar bersubsidi ilegal dengan raup keuntungan besar, berawal terdakwa minta dicarikan mobil box kepada saksi bernama kasim. Kasim memberitahu Achiruddin bahwa temannya saksi Rosman, hendak menjual mobil box merek Daihatsu Delta, pada bulan September 2022.

Kemudian, terjadi transaksi jual-beli beli mobil box seharga Rp 38 juta. Selanjutnya, mobil box itu modifikasi digunakan untuk mengangkut BBM ilegal dengan dilengkapi 2 unit baby tangki dan pompa.

Dipicu Emosi, Ayah Tiri di Medan Aniaya Bayi 10 Bulan Hingga Tewas

Atas perbuatannya Achiruddin didakwa dengan Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain kasus ini, AKBP Achiruddin juga menyandang tiga kasus lainnya, yakni kasus penganiyaan terhadap Ken Admiral. Kemudian, kasus gratifikasi dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diduga Menyelundupkan Sabu 19 Kg, 3 Wanita Asal Bogor Ditangkap di Bandara Kualanamu