Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubdisi, 2 Rekanan AKBP Achiruddin Divonis Bebas di PN Medan
- Istimewa/VIVA Medan
Petugas sita barang bukti terkait gudang BBM ilegal yang dibekingi AKBP Achiruddin.
- Dok Polda Sumut
Kemudian, hakim berpendapat lain dengan mobil box ditemukan di lokasi penimbunan dengan alat transportasi dimiliki PT ANR sendiri. Selanjutnya, perusahaan ini bergerak dalam pendistribusian BBM nonsubsidi, bukan subsidi.
"PT Almira Nusa Raya adalah sebagai agen penyalur yang mempunyai alat transportasi sendiri, dan objek yang menjadi penyalur jual beli solar BBM non subsidi. Bukan yang disubsidi," kata Hakim.
Oloan mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang diajukan JPU, tidak memiliki keyakinan bahwa PT ANR salah dalam melakukan aktivitas perusahaannya melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM Ilegal.
"Kemudian, tidak memperoleh keyakinan dari bukti-bukti yang diajukan dari penuntut umum. Sehingga terdakwa telah mengenakan alat komponennya yang dimilikinya secara benar dan sah sehingga tidak ada penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak solar subsidi," jelas Oloan.
Selain itu, hakim juga memerintahkan untuk memulihkan harkat dan martabat terdakwa. Menanggapi putusan hakim, JPU Nelson Victor langsung mengajukan kasasi. Untuk diketahui, dalam kasus ini, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing 6 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan usai jalani sidang di PN Medan.
- BS Putra/VIVA Medan