PTUN Medan Gelar Sidang Perdana Penolakan Pembangunan Underpass Jalan Juanda

Warga terdampak rencana pembangunan underpass Jalan Juanda.
Sumber :
  • Haris Dasril/VIVA MEDAN

VIVA Medan - Gugatan penolakan pembangunan Underpass Jalan Juanda Medan mulai masuki sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan Jalan TB Simatupang, Selasa 8 Agustus 2023. Sejumlah pihak yang digugat, mulai Wali Kota Medan, Boby Nasution hingga Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

img_title Muktamar ke-49 Muhammadiyah 2027 di Sumut, Bobby Nasution: Momentum Dongkrak UMKM dan Pariwisata

Gugatan itu, diajukan Tim kuasa hukum Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe pemilik Dalitan Coffee, bersama 8 warga lainnya. Sidang diketuai oleh Alpon Teri Sagala, dengan agenda pemeriksaan persiapan dari kedua belah pihak penggugat dan tergugat.

"Sidang pertama, pemeriksaan persiapan. Disamping itu, melihat persiapan," ucap Kuasa Hukum Dalitan Coffee, H. Refman Basri, SH, MBA kepada wartawan di PTUN Medan, disela-sela sidang gugatan tersebut.

img_title Ajak Gereja dan Tokoh Agama Kolaborasi Perangi Narkoba, Bobby Nasution: Tak Cukup Hanya Lewat Aparat

Dalam gugatan tersebut, tergugat pertama Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kota Medan. Tergugat dua, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. Tergugat ketiga, Wali Kota Medan.

Tergugat keempat, Gubernur Sumut, Tergugat kelima, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tergugat keenam, Dekan Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU), dan tergugat ketujuh, Mendikbudristek cq Rektor USU.

img_title Potensi Perikanan Besar, Bobby Nasution Siap Bangun Infrastruktur Nelayan di Nias Selatan Lewat Terobosan Ini

Refman mengungkap bahwa Ada beberapa masyarakat di Jalan Juanda dan sekitarnya, memasukkan permohonan intervensi untuk ikut sebagai pihak penggugat dalam gugatan menolak pembangunan Underpass tersebut.

Kuasa Hukum Dalitan Coffee, H. Refman Basri, SH, MBA.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

 "Permohonan intervensi, ikut bersama-sama keberatan pembangunan Underpass. Paling utama, ada ketidakadilan," jelas Refman.

Refman mengungkap pembangunan Underpass ini, dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, tidak memberikan keadilan bagi masyarakatnya. Karena, disisi kiri jalan Juanda ke Jalan Brigjend Katamso, Kota Medan. Terdapat hotel, gudang pemerintah, hingga pusat perlengkapan rumah tangga tidak terkena pelebaran.

"Penduduk istimewa Kota Medan tidak kena. Kami ini, penduduk dibelakangkan dan dikorbankan. Mudah-mudahan pak Walikota tahu ini, takut tidak tahu ini," ucap Refman.

Refman mengatakan poin utama dalam gugatan tersebut, membatalkan pembangunan Underpass itu. Karena tidak memiliki rasa keadilan bagi masyarakatnya di sekitar Jalan Juanda tersebut.

"Biar pembangunan Underpass ini, dibatalkan. Itu bukan jalan keluar, banyak jalan keluar. Satu arus, lebarkan kiri dan kanan. Ini kanan tidak kena, ini tidak ada keadilan," jelas Refman.

Halaman Selanjutnya
img_title