PTUN Medan Gelar Sidang Perdana Penolakan Pembangunan Underpass Jalan Juanda
- Haris Dasril/VIVA MEDAN
"Di Jalan Juanda itu, tinggal diatur lampu merah, 5 menit, 7 menit. Harusnya dikaji dulu rekayasa lalulintas. Ini tidak tanpa ada informasi," ujar Refman.
Refman meminta kepada Pemko Medan dan pihak terkait dalam pembangunan Underpass itu. Untuk menghargai proses hukum di PTUN Medan. Jangan ada aktivitas pembangunan dulu.
"Berkaitan dengan Underpass kita minta ditunda, selama proses di PTUN. Kita tunggu saja, satu terima dan satu lagi banding. Tetap kita upaya hukum," ucap Refman dengan tegas.
Warga terkena dalam pembangunan Underpass ini, juga menolak kompensasi diberikan Pemko Medan. Karena, dinilai kompensasi tidak sebanding dengan usaha mereka jalani puluhan tahun tersebut. Kemudian, berdampak dengan usaha yang akan bangkrut.
"Belum ada kompensasi, sosialisasi tidak jelas. Kita tidak mau kompensasi, ganti untung tidak mau, apa lagi ganti rugi. Berdampak dengan usaha warga di lokasi pembangunan Underpass," tutur Refman sembari mengatakan sidang selanjutnya, PTUN Medan akan digelar 22 Agustus 2023.
Warga Terdampak Underpass Juanda: tidak ada keadilan