Polrestabes Medan Sikat Gerombolan Remaja Bermotor

Tersangka geng motor
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Tim pemburu kejahatan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan meringkus 10 orang yang meresahkan masyarakat. Gerombolan remaja bermotor yang meresahkan masyarakat itu terdiri dari lima orang dewasa dan lima anak. 

Musrenbang RPJPD, Pj Gubernur Sumut Paparkan Visi Misi Pembangunan 2025-2045

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, menjelaskan gerombolan remaja bermotor itu disikat di Jalan AH Nasution, persisnya depan Asrama Haji Medan, Minggu 8 Januari 2023. 

"Para pelaku ditangkap karena mereka  melakukan kegiatan konvoi membawa senjata tajam dan dari pelaporan masyarakat yang resah terhadap perbuatan pelaku," ujar Fathir, Jumat 13 Januari 2023. 

PSAWI Sumut Target 3 Emas PON 2024, Sempat Kesulitan Cari Atlet hingga Disangka Penculik

Baca juga:

 

Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Ketua NasDem Sumut : Tanpa Mahar

Dari pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah katapel lengkap dengan peluru terbuat dari paku, satu bilah kelewang, satu balok kayu, satu pipa hitam yang akan digunakan untuk melukai orang. 

"Sepuluh pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap para pelaku dikenakan UU Darurat dengan ancaman pidana 10 tahun dan terhadap pelaku yang tidak membawa senjata tajam dikenakan pasal perusakan yang dilakukan secara bersama-sama," seru mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini. 

Dia mengimbau kepada warga masyarakat yang memiliki anak remaja yang masih melakukan aksi aksi konvoi gerembolan bermotor, agar tidak lagi melakukan tindak  tersebut. 

“Atas perintah Pak Kapolrestabes Medan, tim kami akan terus melakukan penindakan. Harapannya tidak ada lagi gerombolan remaja bermotor yang meresahkan masyarakat," pungkas Fathir.