1,5 Juta Hektare Lebih Hutan di Sumut Rusak, Penetapan Kawasan Penyebab Utama

Narasumbers Dialog Penyelamatan Hutan Tersisa Sumut.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Kawasan hutan di Sumatera Utara (Sumut) semakin tergerus, dengan luas kerusakan mencapai 1,5 juta hektare lebih. Pengelolaan yang tidak baik dan penetapan kawasan hutan menjadi salah satu penyebab utama.

Pelajari Pengelolaan KKP, Pemprov Sumut Kunjungi Raja Ampat

Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Kehutanan (DKD) Sumut, Panut Hadisiswoyo yang menyebutkan, kondisi hutan di Sumut setiap periodenya mengalami penurunan dari segi tutupan hutan. Itu menjadi perhatian seluruh pihak, karena ini menjadi prioritas kedepan.

"Terutama kawasan hutan yang selama ini (luas hutan Sumut) 3 juta hektare tapi tutupannya hanya sekitar 1,8 juta hektare itu indikasi adanya pengelolaan tidak baik-baik saja, atau ada masalah internal dalam menetapkan kawasan hutan itu sendiri," kata Panut pada Dialog Strategi Penyelamatan Kawasan Hutan Tersisa Sumatera Utara di Taman Cadika Pramuka Medan, Selasa 21 Maret 2023.

GWM Indonesia Resmikan Dealer Pertama di Sumatera di Medan, Usung Teknologi NEV

"Penetapan kawasan hutan Sumut seolah-olah mengalami degradasi hutan yang cukup besar. Dari 3 juta itu lebih dari separuhnya (hutan di Sumut rusak), itu sudah tidak lagi berfungsi sebagai hutan," jelas Panut yang juga Ketua Dewan Pembina Yayasan Orangutan Sumatera Lestari – Orangutan Information Centre [YOSL-OIC].

Dialog yang digelar DKD Sumut bersama Sumatera Tropical Forest Journalism (STFJ) ini, Panut mengungkapkan penyebab kerusakan hutan akibat degradasi yang berlangsung secara masif. Parahnya, penetapan kawasan hutan dari awal sudah menjadi masalah.

Pertamina Sumbagut Sabet 5 Penghargaan Internasional Asian Impact Award 2024

"Dari awal penetapan kawasan hutan sudah bermasalah. Adanya konversi kawasan hutan menjadi pemukiman, kebutuhan perkebunan dan pertambangan. Itu menjadi penyebab terjadinya degradasi kawasan hutan," jelasnya.

Sedangkan soal peran pemerintah daerah, Panut mengakui bila pihaknya terus mendorong bagi pemangku kepentingan untuk terus melakukan pemutakhiran dan mereformasi pengelolaan kawasan hutan.

Halaman Selanjutnya
img_title