Buntut Pembongkaran Pagar Seng Tambak di Deliserdang, Kadis LHK Sumut Dilaporkan ke Polisi

Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia dan Amwizar berikan keterangan usai melaporkan ke Polda Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Sumut, Yuliani Siregar dilaporkan ke Polda Sumut buntut pembongkaran pagar seng tambak udang milik PT Tun Sewindu, di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Minggu 23 Februari 2025, lalu. Laporan polisi terhadap Kadis LHK Sumut, Yuliana Siregar berdasarkan STPL nomor: STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 27 Februari 2025.

Sambut Bulan Ramadhan, Polda Sumut Salurkan 12.300 Paket Sembako

Kuasa hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia menjelaskan pihaknya melayangkan somasi terkait pembongkaran tersebut, namun tidak direspon oleh Kadis LHK Sumut. Sehingga melaporkan Yuliani Siregar ke Polda Sumut.

"Hari ini, secara resmi sesuai dengan surat somasi saya. Saya melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Sumut, dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak udang PT Tun Sewindu," kata Junirwan kepada wartawan, usai membuat laporan di Mako Polda Sumut, Kamis siang, 27 Februari 2025.

Bocah 7 Tahun di Deliserdang Dibunuh Lalu Dicabuli, Motifnya Sakit Hati ke Abang Korban

Junirwan menjelaskan bahwa keberadaan pagar seng tambak itu bukan baru dibangun. Melainkan sudah ada sejak 1988 silam dan memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keputusan (SK) Camat atas kepemilikan tanah atau lahan tambak tersebut.

"Seharusnya, itu tidak boleh dibongkar, karena pagar itu bukan baru. Pagar itu dibangun pada tahun 1988. Pagar itu, sudah diajukan sebagian dari telanjuran Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020. Berarti tidak bleh diganggu lagi," jelas Junirwan.

Dorong Peningkatan SDM, Polda Sumut Siap Lanjutkan Kerjasama UMSU

Junirwan menyayangkan sikap dari Kadis LHK Sumut, terkesan mengarahkan massa atau masyarakat saat kejadian membongkar pagar itu. Bila ada kesalahan, yang bongkar ada pihak wewenang, bukan masyarakat atau pun, Dinas LHK Sumut.

"Dia menyuruh dan ada videonya kita, nanti itu berkembang karena disitu massa. Dia memerintahkan massa mengambil seng itu, untuk dibawa pulang. Seng itu ribuan lembar. Hilang dan rusak, kerugian kecil Rp 300 juta serta bukti sudah lengkap sama polisi," kata Junirwan.

Halaman Selanjutnya
img_title