Perhutanan Sosial, Solusi Pengelolaan Hutan yang Berkelanjutan

Dinas LHK Sumut dan Yayasan PETAI laksanakan penyusunan RKPS, RKT dan KUPS di Tabagsel dan Toba.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Sebanyak 34 Kelompok Perhutanan Sosial (PS) yang tersebar di Tapanuli Bagian Selatan dan Toba mengikuti kegiatan Penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

img_title Sambut Kepulangan Orangutan Sumatera dari India di Bandara Kualanamu, Raja Juli: Kita Berbangga Hati dan Senang Sekali

Kegiatan dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara (LHK Sumut), bersama Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) di Hotel Hineni Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut) pada 25-27 Februari 2025. Sebanyak 34 Kelompok PS tersebut tersebar pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II, IV, VIII, IX, X, XI, XII, dan XIII.

Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Dinas LHK Provinsi Sumut, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan dan Perhutanan Sosial (PHPS), Albert Sibuea, SH, MAP, Direktur Eksekutif Yayasan PETAI, Masrizal Saraan S.Hut M.Si, Kepala KPH IV, VI, VIII, IX, XI dan XII, serta perwakilan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera.

img_title Pemkab Deli Serdang Salurkan 43 Unit Armada Sampah untuk Optimalkan Kebersihan Lingkungan

Dilaksanakannya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengurus KPS dalam menyusun RKPS dan RKT, serta KUPS yang menjadi pedoman utama dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan, dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Kepala Dinas LHK Provinsi Sumut, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Dinas LHK Sumut dalam mendukung program Perhutanan Sosial, yang memberikan akses kelola dan memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan hutan. 

img_title PLTU Sumut-1 Berpotensi Picu Pembengkakan Subsidi Listrik Rp4,8 Triliun, Cerah Dorong Pemerintah Evaluasi

“Dokumen RKPS, RKT dan KUPS akan menjadi modal bagi kelompok-kelompok Perhutanan Sosial dalam menjalankan aktivitas pengelolaan hutan yang lebih terarah dan produktif, sehingga harapan Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera dapat terwujud,” kata Yuliani, dalam keterangan pers, Sabtu 8 Maret 2025.

Direktur Eksekutif Yayasan PETAI, Masrizal Saraan S.Hut M.Si, menjelaskan pentingnya perencanaan yang baik untuk memastikan pemanfaatan hutan yang legal, produktif, dan lestari. 

“Kami percaya, melalui RKPS dan RKT, kelompok-kelompok ini dapat mengelola hutan dengan lebih terarah, memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan,” sebutnya.

Masrizal menambahkan PETAI berkomitmen untuk terus mendukung kelompok Perhutanan Sosial melalui pendampingan, peningkatan kapasitas, dan kolaborasi dengan berbagai pihak guna mewujudkan Perhutanan Sosial yang sukses dan berdaya guna.

Halaman Selanjutnya
img_title