Rektor UMSU Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Langkah Tim Kuasa Hukum

Rektor UMSU, Prof Dr Agussani, MAP.
Sumber :
  • Fanpage UMSU

VIVA Medan - Pasca dilaporkan ke Polda Sumut, Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), sudah membentuk tim kuasa untuk menghadapi laporan disampaikan seorang dosen UMSU, DR Gunawan, beberapa waktu lalu.

12.092 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Arus Mudik Lebaran 2024 di Sumut

Laporan tersebut, tertuang dalam nomor laporan polisi : STTLP / B / 288/ III /2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA dan STTLP /B/ 196/ II /2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA.

Atas laporan tersebut, Direktur Biro Bantuan Hukum UMSU, Faisal Riza, SH, M H mengatakan pihaknya sudah menerima kuasa dari orang nomor satu di kampus UMSU itu. Ia menjelaskan langkah-langkah hukum sudah disiapkan untuk mengahadapi laporan tersebut.

Operasi Keselamatan 2024, Polda Sumut Tindak 24 Ribu Lebih Kendaraan

"Saat ini ,Tim hukum sedang menyusun langkah-langkah hukum untuk menyikapi laporan tersebutkan. Karena tidak benar," jelas Faisal dalam keterangan tertulis, Jumat 17 Maret 2023.

Faisal menjelaskan bahwa pihak Tim Hukum UMSU sedang mempelajari pokok permasalahan, yang dilaporkan oleh dosen tetap di UMSU tersebut. Sehingga, ia mengatakan siap memberikan bukti sebenarnya.

Tawuran Antar Mahasiswa Unimed Medan, Ini Kata Pihak Kampus

"Selanjutnya, Tim Hukum juga sedang mengumpulkan bukti untuk menghadapi laporan oknum dosen tersebut ke Polda Sumut," jelas Faisal.

Sebelumnya, DR Gunawan melayangkan laporan ke Polda Sumut, terkait Pasal 372 atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana yaitu mengenai penggelapan, penipuan serta pasal penggelapan dalam jabatan dan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1.

Halaman Selanjutnya
img_title